Jombang - Diduga 700an lebih warga Desa Barongsawahan Kecamatan Bandar Kedung Mulyo (BKM) Kabupaten Jombang tertipu oleh program PTSL , mereka tergiur oleh benner besar yang terpasang di sudut-sudut jalan Desa di situ tertulis "PENGUMUMAN telah di buka Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) pada tanggal 3-agustus-2021" Di benner pengumuman tersebut juga terpampang foto Kades Barongsawahan dengan seragam dinas lengkap.
Hal itu membuat ratusan warga Desa Barongsawahan segera datang ke balai Desa untuk mendaftarkan lahan atau sawahnya untuk di ikutkan program PTSL tersebut, dengan membawa berkas yang di butuhkan serta membawa uang sebesar Rp 150.000 untuk biaya PTSL.
Akan tetapi setelah 6 bulan berlalu ternyata, tidak ada kejelasan terkait program PTSL itu. Hal ini membuat beberapa warga yang sudah terlanjur mendaftar dan membayar menjadi resah dan akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya ini ke beberapa awak media.
Untuk mengklarifikasi kejadian itu, tim media mencoba menghubungi Kepala BPN jombang via phone.
Kepala BPN menjelaskan kalau dari BPN yang jelas Desa Barongsawahan belum di plot sebagai penerima program PTSL.
"Kalau ada yang lain itu urusan Desa," tegas Kepala BPN Jombang.
Mendengar jawaban Kepala BPN seperti itu para awak media mencoba menemui Kades Barongsawan akan tetapi enggan menemui Kades.
Dan para awak media akhirnya menghubungi Sekretaris Desa (Sekdes) Barongsawahan agar bisa menemukan titik terang permasalahan ini. Dan melalui WA phone Sekdes menjelaskan pihaknya membentuk panitia PTSL ini berdasarkan intruksi Kepala Desa atas perintah dari BPN .
"Waktu itu saya sama Pak Kades di telfon kan pegawai BPN yang bernama Bambang Dan beliau nya sudah 2 kali datang ke Desa Barongsawahan," ungkap Sekdes.
Setelah mendapatkan informasi dari Sekdes para awak media mendatangi Kantor BPN Jombang guna menemui Bambang Setyo Nugroho , yang bertugas di seksi Pengadaan.
Bambang ketika di temui di ruang kerjanya menjelaskan desa Barongsawahan di berikan kuota 1000 penlok akan tetapi tidak bisa terpenuhi. makanya Bambang, kemarin di batalkan.
"Dan saya tidak pernah mengatakan di pending sampai 2024 , memang Desa Barongsawahan termasuk Desa binaan tapi saya tidak tahu kapan Desa Barongsawahan masuk sebagai Desa PTSL , saya tidak pernah menjanjikan ke siapapun terkait hal itu," gagas Bambang.
Dan ketika di tanya apakah boleh Desa itu membentuk panitia PTSL sebelum desa itu mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai Desa PTSL, di jawab Bambang.
"Ds Barongsawahan memang Desa binaan untuk menjadi Desa PTSL akan tetapi sebagai Desa binaan tidak boleh ada pungutan apapun , dan tidak boleh membentuk panitia sebelum di tetapakan sebagai Desa PTSL ," jelas Bambang .
Kasi Pengadaan BPN Jombang ini juga menjelaskan bahwa pihak BPN belum bisa memastikan kapan Barongsawahan di berikan SK sebagai Desa PTSL.
"Memang Surat Permohonan dari Desa sudah ada akan tetapi untuk menetapkan Penlok harus di rapatkan kembali," ungkapnya.
"Kalau penarikan yang di lakukan Desa kemarin bukan wewenang kami dan kami tidak pernah menyarankan itu , dan sudah saya sampaikan ke pihak Desa Bahwa Barongsawahan tidak masuk Penlok ," pungkas Bambang. (sobi)