Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

BPN Jombang Belum Tetapkan Kriteria, PTSL Desa Barongsawahan Terus Diproses dan Dilanjutkan, Camat Terlambat Negur

SerikatNasional
11 Mar 2022, 07:41 WIB Last Updated 2022-03-11T02:57:41Z


Jombang - Terkait PTSL di Desa Barongsawahan Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang Jawa Timur sangat kontroversial dalam tahap perjalanannya, hingga proses terbentuknya Panitia pembayaran pendaftaran PTSL Desa Barongsawahan itu dirasa telah salah prosedur atau cacat prosedur.


Dari perwakilan beberapa Warga Barongsawahan datang ke Kantor Desa dengan harapan terkait perihal mempertanyakan kejelasan program PTSL yang sudah bergulir di Desa itu, sebab menurut warga, dimanapun tempat terpasang baliho maupun panfet untuk program tersebut.


Penuturan salah satu warga Barongsawahan saat dikonfirmasi beberapa awak media perihal kejelasan program PTSL itu, dan mengatakan "sudah berjalan hampir 6 bulan terhitung sejak terbayarkan, tapi kok baru sekarang Desa Barongsawahan mendapatkan teguran," jlentreh warga.


Hal tersebut bermula saat pemberitaan media massa maupun media cetak tentang program PTSL di Desa Barongsawahan bermunculan, sehingga warga atau masyarakat otomatis pada mengetahui, bahwa di Desa tersebut belum ditetapkan sebagai PTSL, dari situlah kebanyakan warga yang terlanjut mendaftar dan sudah membayar Rp. 150 - 175 ribu rupiah menjadi was - was dan gundah gulana, pada akhirnya mereka (warga-red) menanyakan kepada Panitia maupun pihak Desa.


Menurut salah satu warga yang saat itu dipanggil masuk ruang Kades Barongsawahan, saat keluar ruangan tersebut mengatakan.


 "Saya disuruh santai oleh Pak Camat, katanya masih diusahakan, dan kalau tidak ada program PTSL di Desa Barongsawahan, uang kita dikembalikan, tapi saya masih ragu dan tidak tau selanjutnya seperti apa," ucapnya.



Camat Bandar Kedungmulyo Mahmudi juga berjanji, akan mengawal permohonan program PTSL Desa Barongsawahan itu sampai terealisasikan. selama proses ini berlangsung, lanjutnya, pihaknya membebaskan warga yang ingin meminta kembali uang pendaftaran yang terlanjur terbayarkan.


"Jadi dua opsi, yaitu terus diproses dengan mengajukan permohonan ulang lagi atau dari nol pemberkasan awal, dan kalau warga ingin minta uang pendaftaran kembali, ya monggo (ya silahkan)," papar Camat Mahmudi.


Terpisah, pada hari sebelumnya, beberapa telah disampaikan oleh Bambang Setyo Nugroho Kasi Pengadaan BPN Jombang, bahwa pihaknya tidak menetapkan Desa Barongsawahan dalam prioritas PTSL tahun 2021, lantaran tidak memenuhi kriteria sebanyak 1.000 Panlok (penetapan lokasi).


"Dirasa Desa Barongsawahan kurang dari 1.000 Panlok jadi tidak masuk kuota, bahkan tahun 2022 ini Desa Barongsawahan masih belum bisa ditetapkan sebagai Desa lokasi PTSL," ujar Bambang.


Sementara itu, terkait keberadaan panitia PTSL sebelum ditetapkan Desa tersebut sebagai lokasi PTSL, Bambang menjelaskan bahwa hal itu tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang digunakan sebagai acuan PTSL.


"Kalau di PP tidak ada, penetapan panitia itu setelah ditetapkannya Panlok, (Desa Barongsawahan-red) sebagai desa lokasi PTSL," Bambang memungkasinya. (tim10).