SAMARINDA - Sebagaimana kondisi Indonesia seperti yang kita ketahui bahwa beberapa waktu ini, telah terjadi fenomena kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang memutuskan mengembalikan harga minyak goreng ke harga pasar dengan mencabut kebijakan HET (Harga Eceran Tertinggi) dan juga minyak goreng kemasan hal ini mengakibatkan tidak ada lagi standar harga yang menjadi patokan pasar dalam melakukan transaksi jual-beli kepada konsumen, hal ini juga berimbas kepada terjadinya kelangkaan sehingga mengakibatkan harga minyak goreng melambung tinggi.
Imbas dari adanya kebijakan tersebut membuat masyarakat dari berbagai wilayah indonesia khususnya lapisan masyarakat menengah kebawah sulit memperoleh ketersediaan minyak goreng untuk kebutuhan primer, sehingga hal ini juga memicu adanya permasalahan yang dialami masyarakat tidak hanya pembeli saja tetapi pedagang merasakan dampak salah satunya adalah terbatas nya supply yang diperoleh pedagang untuk di perjual-belikan kepada konsumen, hal ini juga memicu adanya permasalahan lain yaitu adanya penimbunan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan harga melambung tinggi akibat dari peristiwa tersebut.
Terkhusus di Kalimantan Timur juga merasakan dampak dari adanya fenomena kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, perlu diketahui bahwa Kalimantan Timur sendiri merupakan salah satu produksi penghasil minyak sawit terbesar, seperti kita ketahui bahwa 95 Perusahan sawit yang sudah beroperasi di Kalimantan Timur, dan hal ini menjadi sebuah kontradiksi mengapa Kalimantan Timur merasakan imbas dari adanya kenaikan dan kelangkaan Minyak Goreng tersebut.
Kota Samarinda merupakan salah satu yang juga merasakan dampak dari adanya fenomena - fenomena ini. Melihat situasi dan kondisi GMNI kota Samarinda telah melakukan survei & merespon adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak khususnya di wilayah Kota Samarinda, dengan melakukan pendataan di-11 Pasar Tradisional Kota Samarinda, Selain itu juga GmnI Samarinda melakukan Survei disalah satu Wilayah Kecamatan di Kota Samarinda yaitu wilayah Kecamatan Samarinda Ulu.
Berdasarkan hasil Survei yang dilakukan di 11 Pasar Tradisional di kota samarinda, Pada Tanggal 14-17 Maret 2022, yang mengambil Sampel penelitian Pedagang dan Pembeli Minyak Goreng. Dari Hasil Survei Mayoritas pedagang mengeluhkan adanya fenomena kelangkaan dan kenaikan harga, hal ini menganggu stabilitas Harga maupun supply yang didapatkan dari agen agen minyak goreng, sehingga menyebabkan Pedagang merasa kesulitan dalam menjamin ketersediaan stok yang akan diperjual-belikan kepada calon konsumen, tentu ini juga berimbas kepada Pendapatan para pedagang.
Dari adanya Faktor kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng oleh agen agen juga mendorong para pedagang Minyak Goreng untuk menaikan harga Normal hingga 3x lipat dari harga sebelumnya. Hal ini berdampak pada calon pembeli yang mengeluhkan harga minyak goreng yang ada di pasar tradisional dengan swalayan, juga ketersediaan yang terbatas menyebabkan banyak keluhan yang kita dapati dari hasil survei di 11 pasar tradisional di kota Samarinda.
Hasil Survei yang dilakukan GMNI Cabang Samarinda dari beberapa sample di berbagai pasar di kota Samarinda, dapat disimpulkan bahwa mayoritas pedagang menginginkan bahwa ketersediaan minyak goreng tercukupi, sedangkan pembeli berharap Pemerintah dapat mengembalikan harga minyak goreng seperti semula agar mencegah praktek Ihtikar. Dan Pembeli juga berharap pemerintah memastikan kebijakan yang absolut tentang kepastian harga di setiap pasar maupun swalayan. masyarakat kota Samarinda khususnya lapisan masyarakat menengah kebawah yang sulit memperoleh ketersediaan minyak goreng untuk kebutuhan primer.
Adapun pesan dari masyarakat kota Samarinda terkhusus pihak pedagang maupun pembeli mengharapkan pemerintah kota Samarinda untuk melakukan investigasi dan pengecekan secara langsung ke lapangan, baik ke pasar tradisional maupun Swalayan serta suplayer, lalu data dan fakta dilapangan di tranparansikan ke masyarakat kota Samarinda, sehingga mengenai permasalahan Kelangkaan dan Kenaikan harga minyak goreng dapat diketahui secara jelas apa penyebnya.
Sehingga melihat kondisi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di kota Samarinda, GMNI kota Samarinda secara tegas menuntut beberapa point tuntutan, sebagai berikut :
1. Mendesak Pemerintah kota Samarinda mengawal stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di kota Samarinda.
2. Menindak tegas oknum yang melakukan praktik penimbunan minyak goreng di kota Samarinda. (Richardo)