TULUNGAGUNG - Jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Miras tanpa dilengkapi ijin edar.
Dalam pengungkapan kali ini, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan pria berinisial SNW (30) warga asal Dusun/Desa Kates, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
"Pelaku ditangkap petugas saat mengedarkan miras di pinggir jalan masuk Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, pada Kamis (10/03/2022) kemarin sekira pukul 20.00. WIB," terang Kasatresnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Jumat (11/03/2022)
Menurut Nenny, pengungkapan kasus ini berawal anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung yang dapat informasi dari masyarakat jika diwilayah jika diwilayah Ngunut dan Rejotangan ada peredaran miras jenis arak bali yang kemudian oleh anggota dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) botol minuman beralkohol jenis Arak Bali ukuran 600 ml yang siap edar.
"Selain itu, 1 (satu) Hp merk Realmi warna biru, 1 (satu) buah kardus bekas minuman merk Aqua, uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan miras jenis Arak Bali dan1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat No. Pol AG 2234 RCD warna merah putih beserta STNK nya juga ikut diamankan sebagai barang bukti," ungkap Nenny.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti miras Arak Bali dibawa ke kantor Satrresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut
"Atas perbuatannya, kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung," pungkas Nenny.
Tersangka akan dikenakan pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung. (Ahmad)