MIMIKA - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia barisan Working Ideologi, Denny Y. Dokainubun mempertanyakan kinerja wakil bupati Mimika yang sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 terkait Pemerintah daerah Timika, Papua, Senin (28/03/2022).
Menurutnya, selama ini tugas wakil bupati Mimika tidak sesuai dengan pasal 66 terkait tugas wakil kepala daerah yang seharusnya membantu kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Aktivis muda itu mengungkapkan bahwa selama ini Ia tidak tahu arah kerja wakil bupati Mimika, tidak ada kerja-kerja konkret dari wakil bupati yang menyentuh masyarakat.
"Kinerja wakil bupati Mimika hanya sebatas turun menghadiri undangan kegiatan ormas dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), apakah tugas wakil bupati hanya sebatas menutup dan membuka kegiatan organisasi," ungkapnya.
Selain itu, Denny juga mengkritik terkait dengan janji-janji politik wakil bupati yang hanya sebatas jargon tanpa ada realisasi.
"Saya selaku Ketua cabang GMNI Mimika mempertanyakan kinerja wakil ketua bupati Mimika, pertanyaan ini perlu dijawab dengan tindakan nyata bukan sebatas omong doang," tutupnya. (Bojan)