Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Melalui Kuasa Hukumnya, Tersangka Korupsi Dinas PUPR Tulungagung Kembalikan 433 Juta Uang Kerugian Negara

@SerikatNasional
17 Mar 2022, 20:15 WIB Last Updated 2022-03-17T17:49:54Z

 


TULUNGAGUNG - Setelah sebelumnya pada Jumat (18/02/2022)  mengembalikan uang sebesar Rp 327.986.465,87,- (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Enam Puluh Lima koma delapan tujuh rupiah), hari ini tersangka dugaan korupsi kelebihan bayar Dinas PUPR Tulungagung, AK kembali menyerahkan  pengembalian uang  kerugian negara sebesar Rp 433.000.000,- kepada negara.


Adapun proses pengembalian dilakukan oleh kuasa hukum tersangka yang datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung.


Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, usai dikembalikan kemudian dilakukan penghitungan yang disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung bersama pihak Bank dan perwakilan dari tersangka.


"Dalam pengembalian uang hari ini tersangka tidak turut hadir dan dikembalikan melalui kuasa hukumnya  yang mana  selanjutnya dititipkan di salah satu bank, guna proses hukum lebih lanjut," ujar Agung  Kamis (17/03/2022).


Diungkapkannya, pengembalian kali ini merupakan pengembalian kesekian kalinya yang dilakukan  oleh tersangka, dengan penambahan pengembalian senilai Rp 433 juta ini maka total kerugian keuangan negara yang dikembalikan oleh tersangka sebanyak Rp 2,433 juta.


Yang mana menurut Agung, nilai tersebut sama dengan nilai kerugian negara hasil auditor, akibat dugaan korupsi kelebihan bayar di 4 proyek perbaikan ruas jalan Dinas PUPR Tulungagung tahun 2018.


"Berarti dengan dikembalikannya sisa yang 433 Juta ini, genap sudah  jumlahnya Rp 2,433 Milyard kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan, selanjutnya akan kita titipkan di salah satu bank, dan hari ini juga langsung dihitung dengan disaksikan oleh saksi untuk penyerahannya," ungkap  Agung.


Meskipun telah mengembalikan semua kerugian keuangan negara namun menurutnya, proses hukum terkait kasus yang  dihadapi Direktur PT KYA Graha salah satu perusahaan pemenang tender proyek tersebut tetap berjalan.


"Untuk proses hukumnya tetap berjalan meski sudah dikembalikan," tambahnya.




Lebih lanjut Agung menegaskan, saat ini proses untuk memenuhi kelengkapan berkas sudah dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung dan siap untuk  pelimpahan berkas tahap kedua.


"Doakan pekan depan sudah pelimpahan tahap kedua, untuk pengembalian kerugian negaranya nanti akan disampaikan di pengadilan," lanjut Agung. 


Seperti diketahui sebelumnya, dugaan korupsi ini terungkap saat Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika melakukan pemeriksaan pertanggung jawaban keuangan Pemkab Tulungagung tahun 2018.


Hasilnya setelah puluhan saksi dari ASN maupun pihak ketiga dimintai keterangan,  akhirnya pihaknya menetapkan satu tersanga yakni AK selaku Direktur salah satu perusahaan pemenang tender proyek tersebut. (im)