Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Noval Falani dan Billy di Laporkan Kepolisi atas Dugaan Penipuan Jual Beli Online

SerikatNasional
12 Mar 2022, 01:49 WIB Last Updated 2022-03-12T01:13:52Z



SAMPANG - Banyaknya pengangguran karna sulitnya lapangan pekerjaan serta persaingan yang semakin ketat menjadi salah satu faktor utama melakukan berbagai macam cara. Kasus pembunuhan, pencurian, perampokan hingga penipuan  sering kali terjadi dilingkungan masyarakat.


Hal tersebut didukung dengan mudahnya alat komunikasi online antar sesama meski dengan jarak yang tidak begitu dekat. Bahkan keluar negeri sekalipun.


Terbaru, diberitakan sebelumnya bahwa Pimred Detikzone.net Jadi Korban Penipuan Jual Beli Online, Begini Kronologinya 


Jurnalis Sumenep bersama istrinya menjadi korban Sindikat penipuan jual beli mobil melalui media online yang terjadi di Wilayah Kecamatan Banyuates, tepatnya di Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Kamis (10/03/2022).


Penipuan tersebut merugikan korban dengan uang sebesar Rp 150 juta rupiah yang sudah ditransfer melalui rekening BNI dan BRI.



Sindikat penipuan tersebut berawal pada saat Istri Jurnalis Sumenep yang diketahui bernama Igusty Madani membuat status melalui media online Facebook dengan mencari sebuah mobil Yaris pada hari Sabtu (05/03/2022).


Kasus dugaan penipuan tersebut akhirnya dilaporkan ke kepolisian dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No: TBL/B/27/III/2022/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, yang bertanda tangan ACHSON YUDIANTO pangkat Aiptu NRP 74060060 jabatan kepala kantor, menerangkan bahwa dengan sebenarnya pada tanggal 10 maret 2022 pukul 17.41 wib, telah datang ke SPKT seorang laki-laki yang bernama IGUSTY MADANI (umur 38 tahun) alamat Perumahan Griya mapan Jln. Bandung No.13 kota Sumenep, telah melaporkan tentang peristiwa pidana No.1 tahun 1946, tentang pasal 372 KUHP, jo 378 KUHP, pasal 28 ayat 1 UU ITE, Kamis 10 Maret 2022 sekitar pukul 11.20 wib di Desa Masaran, Banyuates Kabupaten Sampang.


Pelapor atas nama Igusty Madani, terlapor atas nama Noval Falani dan Billy, sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/B/27/III/2022/SPKT/POLRES SAMPANG POLDA JATIM, tanggal 10 Maret 2022.(RED)