Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Panitia PTSL Desa Barongsawahan Bandar Kedungmulyo Sudah Tarik Biaya ke Warga, Padahal Belum Ditetapkan Sebagai Desa Lokasi PTSL

SerikatNasional
2 Mar 2022, 14:50 WIB Last Updated 2022-03-02T10:42:20Z


JOMBANG - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau biasa disebut (PTSL) memang sangat ditunggu - tunggu oleh banyak masyarakat. Akan tetapi apa yang terjadi di Desa Barongsawahan kecamatan Bandarkedungmulyo kabupaten Jombang Jawa Timur. Di Desa tersebut menurut informasi dari BPN Jombang belum ditetapkan sebagai Desa lokasi PTSL tahun 2021, tetapi panitia sudah berani menarik biaya kepada masyarakat Barongsawahan. 


Seperti yang disampaikan oleh beberapa warga Desa Barongsawahan kepada awak media pada Selasa (01/03/2022) sore di suatu tempat di Jombang. Menurut pengakuan narasumber mereka pada sekitar tanggal 27 Agustus 2021 diundang oleh panitia PTSL desa Barongsawahan dan ditarik biaya Rp150. 000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perbidang. 


"Waktu itu kami diberi tahu oleh pamong desa dan tahu dari banner yang telah dipasang oleh panitia PTSL. Dan saat kami datang ke kantor Desa disuruh membayar Rp150 ribu" ucap narasumber. 


Ketika ditanya kapan selesai sertifikat tersebut, dan narasumber menjawab dengan jelas.


"Katanya sertifikat PTSL itu selesai ya tahun 2022, dan disuruh nunggu, itu yang disampaikan pamong Desa," ujar narasumber yang mewanti - wanti pada media, agar namanya tidak disebut dalam pemberitaan.


Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Ketua panitia PTSL Desa Barongsawahan baik melalui sambungan telepon seluler dan aplikasi WA, Munasik tidak menjawabnya. 


Kemudian awak media juga mendatangi rumah Kepala Desa Barongsawahan, tetapi yang bersangkutan tidak ada dirumah.


"Pak Kepala Desa tidak ada dirumah, lagi pergi" kata seorang perempuan di depan rumah Kepala Desa Barongsawahan Imam. 


Tidak berhenti sampai disitu, awak media juga konfirmasi kepada Kabid pendaftaran tanah BPN Jombang melalui sambungan telepon seluler. Dan betapa kagetnya, ternyata jawabannya adalah desa Barongsawahan belum ditetapkan sebagai Desa lokasi program PTSL tahun 2021. 


"Belum, Desa Barongsawahan Kecamatan Bandar Kedungmulyo belum ditetapkan sebagai Desa lokasi program PTSL tahun 2021" kata Rohmadi Kabid pendaftaran Tanah BPN Jombang. 


Menurut penjelasan tokoh masyarakat Desa Barongsawahan yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan mengatakan.


"Wah kalau Desa Barongsawahan belum ditetapkan sebagai Desa penerima program lokasi  PTSL maka biaya yang ditarik ke warga pungli dong. Padahal warga yang sudah bayar ke panitia PTSL jumlahnya hampir 760 warga atau 760 bidang Tanah yang sudah didaftarkan" jelasnya. 


"Kalau seperti ini kejadiannya, harusnya APH harus segera turun tangan untuk menuntaskan permasalahan dugaan Pungli yang dilakukan Panitia PTSL dan pemerintah desa Barongsawahan" tokoh masyarakat Barongsawahan memungkasinya. (tim10).