MEDAN - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (DPC PMKRI) Cabang Medan desak Poldasu Lakukan Penahanan terhadap tersangka kasus Kerangkeng Manusia.
Polda Sumut telah menetapkan 8 orang tersangka atas kasus Kerangkeng Manusia milik Bupati Nonaktif Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin angin. Namun para tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan Sintong Sinaga mengecam Kejahatan Kerangkeng Manusia yang terjadi di kabupaten Langkat. Dia berharap kasus ini ditangani serius oleh pihak kepolisian. Karena menurutnya kasus aksi kekerasan ini sangat menyedihkan dan membuat kita sangat miris, apalagi dilakukan oleh keluarga dari mantan petinggi no 1 di kabupaten Langkat.
"PMKRI Cabang Medan mengapresiasi kepolisian karena terus menjalankan penyelidikan dan menetapkan 8 tersangka. Akan tetapi kami secara tegas mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan proses penahanan terhadap tersangka kasus ini, untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menjadi korban dan sanksi kasus ini, Kepolisian merupakan lembaga negara jadi Poldasu jangan menjadi lembaga Negara yang takut terhadap kelompok tertentu," tambah Sintong.
Yohanes Simanjuntak selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI cabang Medan mempertanyakan alasan belum ditahannya 8 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menurutnya hal ini sangat mengecewakan hati masyarakat karena kasus ini bukan kasus sembarangan ancamannya diatas 5 tahun seharusnya Pihak kepolisian melakukan penahan terhadap tersangka yang di tetapkan Polda Sumut.
"Kita akan terus mengawal kasus ini untuk diusut tuntas sampai ke akar akarnya, jangan ada kesan ketakutan kepolisian dalam menangani ini dan kita akan turun ke jalan apabila pihak kepolisian tidak menahan para tersangka yang telah di tetapkan" tegas Yohanes Simanjuntak. (RED)