JOMBANG - Dalam dua hari ini, Desa Barongsawahan Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang Jawa Timur, digemparkan dengan pengakuan warga mengenai dugaan pungutan liar (Pungli) atas Pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) Tahun 2021 di Desa tersebut.
Dikabarkan, sedikitnya terdapat 760 warga yang telah membayar kepada seseorang yang mengaku sebagai panitia PTSL Desa itu.
Menurut pengakuan beberapa warga, tarif setiap bidang tanah dibebankan biaya sebesar Rp 150 ribu rupiah.
Informasi mengenai PTSL itu, kami diberi tahu oleh pamong desa (red: Perangkat Desa). Kepastian itu juga terlihat dari banner yang dipasang oleh panitia PTSL. Saat kami datang ke kantor Desa, kami disuruh membayar Rp150 ribu, sebut saja Mr. X yang namanya tak ingin dimuat dalam pemberitaan. Selasa (01/03/2022) sore.
Untuk menyikapi pengakuan dari beberapa warga Desa Barongsawahan Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang melalui Kabid Pendaftaran Tanah BPN Jombang menuturkan bahwa sepanjang tahun 2021, bahwa Desa Barongsawahan belum ditetapkan sebagai Desa lokasi program PTSL tahun 2021.
"Desa Barongsawahan belum ditetapkan sebagai desa lokasi program PTSL tahun 2021," tutur Rohmadi Kabid pendaftaran Tanah BPN Jombang.
Hal yang sama juga disampaikan Bambang Setyo Nugroho Kasie Pengadaan pada BPN Kabupaten Jombang. Pihaknya tidak menetapkan Desa Barongsawahan dalam prioritas PTSL 2021 lantaran tidak memenuhi kriteria sebanyak 1.000 panlok (penetapan lokasi).
"Dirasa jumlahnya kurang dari 1.000 panlok, (Desa Barongsawahan) tidak masuk kuota. Bahkan tahun 2022 ini Desa Barongsawahan masih belum ditetapkan sebagai desa lokasi PTSL," ujarnya.
Masih menurut Bambang, Desa Barongsawahan sempat ditunjuk BPN sebagai desa lokasi PTSL, namun program tersebut ditolak Pemerintah Desa (Pemdes).
"Kemudian diajukan kembali bersamaan dengan 60 desa yang lain. Karena Desa Barongsawahan masih belum memenuhi kuota akhirnya tersingkirkan. Sementara yang memenuhi saat itu sebanyak 22 Desa," ucapnya.
Pihaknya (BPN-red) juga belum bisa memastikan terkait penetapan Desa Barongsawahan sebagai Desa lokasi PTSL.
"Entah jika nanti tahun 2023 diajukan kembali atau tidak, kita lihat kriterianya lagi," jelasnya.
Sementara itu, terkait keberadaan panitia PTSL sebelum ditetapkan Desa itu sebagai lokasi PTSL, Bambang menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang digunakan sebagai acuan PTSL.
"Kalau di PP tidak ada. Penetapan panitia itu setelah ditetapkan panlok (red: sebagai desa lokasi PTSL)," tambah Bambang.
Disinggung terkait patokan tarif Rp 150 ribu untuk pengurusan PTSL, Bambang menuturkan bahwa hal tersebut diluar dari kewenangan BPN Jombang.
"Kalau penarikan (uang) itu diluar wewenang kita, kita tidak menyarankan hal itu sama sekali. Untuk PTSL saja kita berpegangan dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 menteri itu saja," Bambang memungkasinya.(tim10)