Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Tangkap Pengedar Sabu di Sumbergempol, Satresnarkoba Polres Tulungagung Amankan BB Sabu Seberat 10,48 Gram

@SerikatNasional
25 Mar 2022, 14:23 WIB Last Updated 2022-03-25T07:23:37Z

 


TULUNGAGUNG - Pria berinisial PAS (30) yang beralamat di Dusun/Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung tak dapat berkutik saat di sergap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Kamis (24/03/2022) sekira pukul 10.15. WIB.


Pasalnya, PAS diduga telah melakukan tindak pidana yakni sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.


Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko kepada wartawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi masyarakat jika di wilayah Sumbergempol ada peredaran sabu.


"Setelah dilakukan  penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung saat pelaku berada di rumahnya yang berada di  Desa/Kecamatan Wonorejo, Kec. Sumbergempol," terang 


Selain menangkap pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan dirumah pelaku. Alhasil, Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat melebihi dari 5 gram yang siap edar berhasil diamankan oleh petugas.


"Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti Sabu dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya. 


Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya adalah, 23 (dua puluh tiga) poket shabu dengan berat kotor 10,48 gram, 25 (dua puluh delapan) plastik klip bungkus shabu, 16 (enam belas) potongan plastik dan lakban warna coklat bekas bungkus shabu, 2 (dua) lembar plastik snack baricho, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) skrop sedotan, 1 (satu) gunting, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) korek api, 1 (satu) isolasi, 1 (satu) buku catatan, 1 (satu) kotak Advance,  3 (tiga) bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 (satu) kotak warna hijau, dan 14 (empat belas) butir pil double L, 1 (satu) tas warna hitam serta 1 (satu) Hp Redmi warna biru.


"Setelah dilakukan penyidikan, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung," pungkas Nenny Sasongko.


Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (im)