Jombang - Merasa kurang puas dengan proses kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten Jombang. Paguyuban Wali murid Yayasan Pendidikan Budi Utomo (YPBU) Gadingmangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang Jawa Timur, melaporkan dugaan korupsi dana BOS dan PIP tahun 2020 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada hari Jum'at (04/03/2022) jam 13.30 WIB.
Berkas laporan diterima oleh Dinda petugas PTSP KEJATI JATIM, ada 5 orang perwakilan Wali murid YPBU yang melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Setelah melaporkan dan menyerahkan berkas ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, perwakilan paguyuban Wali murid YPBU sebut saja H-S (inisial), menyampaikan kepada beberapa awak media didepan Kantor Kejati Jatim.
"Saat ini kita proses untuk melaporkan ke Kajati Jatim, dari laporan ini kita tunggu beberapa hari, 7 sampai 14 hari kedepan. Pada intinya kami dari paguyuban Wali murid YPBU ingin APH memproses sampai ke akar - akarnya pelaku dugaan korupsi dana BOS dan PIP di YPBU Gadingmangu Perak," kata perwakilan Wali murid YPBU yang tidak mau namanya disebutkan inisial (H-S) dalam pemberitaan media massa.
Ketika disinggung, kenapa paguyuban Wali murid ini getol untuk mengungkap dugaan korupsi di YPBU? Ia menjawab.
"Jadi begini sebenarnya kami menilai dimasa pandemi ini untuk Wali murid ini semua kasihan. Jadi dana BOS dan PIP tahun 2020 dari Pemerintah ini diduga tidak tersalurkan ke siswa - siswi YPBU semuanya, maka dari itu kami melaporkan pelaku korupsi dana BOS dan PIP tahun 2020 ke Kajati Jatim," tuturnya.
"Tim Paguyuban Wali murid YPBU Gadingmangu Perak, akan mengawal terus kasus ini, apabila tidak ada respon atas laporan kami, maka kami akan meminta beraudiensi dengan Ketua Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ibu DR.Mia Amiati,SH. MH, kami mohon Kajati Jatim bisa menuntaskan kasus korupsi di YPBU sampai ke akar - akarnya," pintanya H-S.
Yang menarik, menurut perwakilan paguyuban Wali murid bahwa YPBU menerima dana BOS dan PIP tahun 2020 dengan total jumlahnya pertahun mencapai Rp 13 M - Rp 15 M, yang laporan pertanggungjawabannya, tidak jelas, Anggaran tersebut terserap atau tidak dan banyak Wali murid YPBU yang mengeluh.
Kenapa kasus ini dilaporkan ke Kajati Jatim tanya awak media? "Dari laporan beberapa Wali murid YPBU, dari satu tahun kasus ini ternyata dari APH (Aparat Penegak Hukum) kabupaten Jombang tidak ada keseriusan memproses kasus dugaan korupsi ini, seperti ada pengondisian dari APH dan oknum pelaku dari YPBU, makanya kami laporkan ke Kajati Jatim," jelas H-S.
Indikasinya apa tanya awak media?. "Buktinya sampai sekarangpun belum ada yang ketangkap dari pelaku korupsi ini," jlentrehnya.
"Dan selama ini tidak ada peningkatan status pada kasus atas dugaan korupsi ini, sehingga kami laporkan kasus penyelewengan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan harapan bisa menuntaskan kasus yang begitu besar ini," H-S memungkasinya. (ysf/tim10).