Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Warga Barong Sawahan mengadukan Dugaan Pungli PTSL di Desa Barongsawahan ke Kejaksaan Negeri Jombang di dampingi BKNDI

@SerikatNasional
23 Mar 2022, 21:27 WIB Last Updated 2022-03-23T14:40:48Z

  


Jombang - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSAL) yang merupakan salah satu program unggulan presiden Jokowi, di duga dibuat alat untuk melakukan pungli, hal ini terjadi didesa Barongsawahan kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang.


Dikarenakan tidak adanya kejelasan dari program PTSL tersebut, padahal warga sudah membayar lunas terkait biaya yang di tetapkan oleh panitia PTSL.


Akhirnya warga Desa Barong Sawahan yang merasa dirugikan oleh panitia PTSL, mengadukan  ke Kejaksaan Negeri Jombang pada Rabu (24/3/2022) jam 10.00 Wib dengan di dampingi Menteri Yusuf E pria yang akrab di panggil (Sobi) Ketua organisasi Badan Komunikasi Nasional Desa se Indonesia (BKNDI) Kabupaten Jombang.


Rombongan warga Desa Barongsawahan tersebut diterima oleh Kasi Intel Kejari Jombang Andhi Subangun SH.


Setelah keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Jombang.  M Yusuf E  ketika di temui para awak media mengatakan, "Hari ini BKNDI Jombang mendampingi perwakilan warga desa Barongsawahan kecamatan Bandarkedungmulyo, untuk mengadu , ke Kejaksaan negeri Jombang  atas dugaan pungli berkedok pengurusan sertifikat PTSL," tuturnya. 


"Tadi warga memberikan  keterangan kepada Kasi Intel Kejari Jombang Pak Andi, perwakilan warga memberikan keterangan bahwa warga Desa Barongsawahan sudah mendaftarkan lahan atau sawah nya dalam program PTSL kurang ada lebih 760 bidang  tanah dan perbidangnya membayar Rp 150 ribu," jelas Yusuf. 


Dan ketika di tanya apakah desa Barongsawahan sudah ditetapkan sebagai Desa PTSL? Tanya awak media. Yusuf menjawab.


"Menurut Bambang petugas dari BPN Jombang ketika kami temui jelas mengatakan bahwa Desa Barongsawahan belum ditetapkan sebagai desa penerima program PTSL, dikarenakan tidak bisa memenuhi kuota yang di tetap kan, yaitu di atas 1000 bidang dan Desa Barongsawahan tidak bisa memenuhinya. Makanya belum bisa ditetapkan sebagai penerima program PTSL, kapan Desa Barongsawahan ditetapkan sebagai Desa PTSL, BPN pun belum dapat memastikan," ungkap Yusuf. 



"Artinya dimungkinkan desa  Barongsawahan tahun 2022 ini juga tidak bisa ditetapkan sebagai desa PTSL," ucap Cak Sobi pangilan akrabnya. 


Menurut Yusuf warga juga sempat mendatangi kantor Desa Barongsawahan untuk menanyakan permasalahan PTSL tersebut, kapan segera dilaksanakan program PTSL  nya.


"Warga juga pernah mendatangi kantor desa Barongsawahan untuk menanyakan tindaklanjut program PTSL tersebut, tetapi pada saat itu Kepala Desa Imam Kanapi dan ketua PTSL Munasik tidak hadir. Warga hanya di temui Camat Bandarkedungmulyo Mahmudi dan Ketua BKAD Zainal Arifin dan perangkat Desa," tandas Sobi. 


"Artinya komunikasi tidak bisa dilakukan, kan atau buntu, karena saksi kuncinya kepala desa dan ketua panitia PTSL tidak hadir dalam pertemuan itu," gagas Yusuf. 


Ketika ditanya awak media, ini diduga pungli apakah karena desa Barongsawahan belum ditetapkan sebagai desa PTSL?


 "Saya menduga bahwa yang dilakukan panitia PTSL Desa Barongsawahan adalah pungli, karena desa Barongsawahan belum ditetapkan sebagai desa PTSL. Dasarnya apa panitia PTSL menarik, memungut ke warga 150 ribu. 


Harapan saya sebagai  pemerhati desa mohon Kajari yang baru ini bisa memberikan keadilan kepada warga desa Barongsawahan. Ini, masalah ini sudah hampir satu tahun, warga sudah bayar 150 ribu, kalau yang daftar 760 bidang sudah berapa ratus juta uang yang terkumpul, kalau di taruh di Bank sudah berapa bunganya," tegas Yusuf.



Ketika ditanya para wartawan kenapa tidak dilaporkan ke Polisi? Yusuf menjawab diplomatis, "Karena yang membentuk panitia PTSL adalah Pemerintah Desa maka saya laporkan ke Kejaksaan negeri Jombang, "ujarnya.


Apakah bukan karena di kwatirkan seperti yang terjadi di Desa Bakalanrayung yang berakhir damai tidak diproses oleh APH? tanya wartawan


"Itu Salah satu alasannya Mas . Makanya dengan Kajari Jombang yang baru mudah-mudahan ada semangat baru juga untuk kabupaten Jombang , agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan di kabupaten Jombang tercinta ini . Dan ini juga merupakan Kado, selamat datang untuk Kepala Kejaksaan negeri Jombang yang baru Tengku Firdaus SH. MH, "pungkasnya.


Di waktu yang berbeda Andhi Subangun SH Kasi Intel Kejari Jombang sewaktu dikonfirmasi oleh awak media dengan singkat menjawab, "Masalah kasus Barongsawahan akan kita koordinasikan dulu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Bapak Tengku Firdaus, " tuturnya. (RED)