Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Warga Gadingmangu Perak Jombang, Adukan Dugaan Pemalsuan Dokumen Ke Polda Jatim

SerikatNasional
4 Mar 2022, 18:39 WIB Last Updated 2022-03-04T15:37:31Z


Jombang - Kasus atas dugaan  pemalsuan dokumen oleh Ketua Yayasan Budi Utomo Desa Gading Mangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang berinisial W-I (inisial) yang sudah dilaporkan warga Desa Gadingmangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang ke Polsek Perak Polres Jombang sampai hari ini belum ada tindak lanjut yang berarti.


Menurut Gading Setyawan, perwakilan warga Gadingmangu yang melaporkan masalah dugaan pemalsuan dokumen tersebut menuturkan, laporan pengaduan pihaknya sudah masuk ke Polsek Perak Polres Jombang pada 22 September 2021 lalu.


"Kita sudah berkali - kali datang ke Polres Jombang untuk mempertanyakan tindak lanjutnya, tapi tidak mendapatkan penjelasan yang berarti terkait kasus yang kami adukan," tutur Gading saat ditemui beberapa awak media, Jum'at (04/03/2022) di Polda Jawa Timur.


Menurutnya, pada hakekatnya laporan yang diadukan ini sebenarnya membantu kinerja penegak hukum dalam hal mengungkap dugaan indikasi tindak pidana. Seharusnya pihak penegak hukum dapat merespon dengan cepat. Apa lagi ada instruksi Kapolri bahwa setiap laporan harus ditangai dengan cepat.


Masih penuturan Gading, perbuatan yang dilakukan oleh W-I (inisial), selaku ketua Yayasan yang bergerak dibidang pendidikan ini, kuat dugaan sudah jelas - jelas melanggar  Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni tentang adanya tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai / menggunakan surat tersebut seolah - olah isinya benar dan tidak dipalsu.



"Sebenarnya tidak sulit bagi Polres Jombang untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan doumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan Akte Nikah. Apalagi instansi terkait membenarkan palsunya dokumen yang digunakan sebagai persyaratan izin domisili ke ketua RT di Dusun Plumpung Desa / Kecamatan Perak," jelas Gading.

 

Selain melanggar aturan, menurut Gading, W-I ini juga telah mencoreng nama baik yayasan dan lingkungan dimana W-I berada. 


"Sangat tidak terpuji seseorang melakukan pemalsuan dokumen, apalagi hal ini dilakukan oleh ketua yayasan yang bergerak di bidang pendidikan. Tentu ini mencoreng nama baik yayasan juga masyarakat sekitar. Semoga perbuatan semacam ini tidak ditiru oleh seluruh masyarakat," tambah Gading.

 

Dirinya bersama warga Gadingmangu yang lain menyayangkan lambannya progres laporannya. Karenanya pada Jumat (04/03/2022), perwakilan warga Gadingmangu mengadukan kasus tersebut ke Polda Jatim.


"Sampai saat ini, kami hanya menerima SP2P (red: Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara), tanpa adanya kepastian hukum. Jika memang ini tidak bisa dilanjutkan atau tidak ada unsur pidana harusnya di SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan). Kami menilai ini sesuatu yang ngambang, karenanya kami mengadukan ke Polda Jatim sebagai tindak lanjut kasus yang kami laporkan," Gading memungkasi. 

 

Terpisah, sementara Kasatreskrim Polres Jombang yang dihubungi via WhatsApp-nya pada hari Jum'at (04/03/2022), terkait kelanjutan perkembangan progress pelaporan dari warga Desa Gadingmangu Kecamatan Perak atas dugaan pemalsuan dokumen, tidak memberikan tanggapan apapun, sekalipun tampak sedang online. (ysf/tim10).