Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Berharap anaknya terbebas dari hukum seorang Ibu malah terjerat ulah MARKUS

SerikatNasional
6 Apr 2022, 18:27 WIB Last Updated 2022-04-06T11:37:25Z

 



Jombang
- SR (52) yang mengaku mendapatkan Kuasa dari seorang Ibu pengusaha kerupuk dari desa Segodorejo kecamatan Sumobito kabupaten Jombang yang merasa tertipu oleh ulah seorang pria berinisial HAR , memberikan keterangan kepada beberapa awak media.


SR penerima kuasa menjelaskan, “Awalnya saya ketemu Bu Lis di Kampung Segunung Wonosalam tahun 2020, waktu itu Bu Lis cerita tentang Pak HAR yang pernah berjanji untuk bebaskan anaknya yang tersangkut kasus pil Koplo dan di tahan Resnarkoba Polres Jombang,” tutur SR pada Selasa (5/4/2022).


“Tapi setelah dijelaskan oleh Bu Lis ternyata HAR yang menjanjikan bisa mengeluarkan anaknya dari tahanan atas kasus obat obatan terlarang atau Pil Koplo tidak terbukti . Hal ini patut diduga HAR ini telah melakukan penipuan dengan modus bisa membebaskan anak Bu Lis yang terjerat kasus psikotropika dengan minta imbalan uang sebesar Rp 30 juta, “ujar SR. 


“Pertemuan selanjutnya, saya diberi kuasa oleh Bu Lis pada tanggal 26 Maret 2020. Sedangkan Kasusnya terjadi tahun 2017. Bu Lis ini Minta tolong ke saya untuk menagihkan uangnya di HAR sebesar Rp 30 juta, ” jelas SR .


“Singkat cerita, setelah HAR menerima uang Rp 30 juta, ternyata sampai sidang pertama, kedua hingga vonis janji HAR tidak pernah terealisasi bahkan setelah itu terkesan HAR menghindar terus, ” tandasnya


Harapan keluarga Bu Lis pun pupus setelah anaknya tidak bisa bebas dari jeratan hukum waktu itu. Bu Lis merasa sangat kecewa dan merasa tertipu oleh HAR.


“Kalau sekarang anaknya sudah bebas , dan HAR setelah ditagih hampir 2 tahun ini ada penyicilan sekitar Rp 17 juta, kurang Rp 13 juta. Selanjutnya ada kesepakatan dengan Bu Lis seperti apa saya kurang paham, dan mengenai cara pembayarannya entah secara tunai ke Bu Lis atau melalui tranfer itu sudah di tangani Bu Lis sendiri sebagai pemberi kuasa," ungkap SR . 


SR sebagai Penerima Kuasa juga menjelaskan bahwa ia sudah melaksanakan tugas saya untuk menagih HAR. “Saya ceritakan ke Bu Lis bahwa saya ke rumah HAR sampai tiga kali tapi tidak pernah ketemu. Sekali ketemu istrinya, beliau cuma bilang orangnya tidak ada, lagi keluar, hal itu Sudah saya laporkan ke Bu Lis, saya ceritakan apa adanya bahwa saya tidak pernah ketemu sama HAR cuma ketemu istrinya,“ jelas SR. 


”Saya tegaskan lagi cerita Bu Lis saat itu menirukan ucapan HAR, kalau ada uang Rp 30 juta anak ibu keluar malam ini juga. Tapi ternyata sampai berapa bulan tidak keluar, malah dijebloskan ke tahanan karena Divonis hakim bersalah,“ terangnya.


“Kemudian satu Minggu yang lalu saya tanyakan, kata Bu Lis sudah ada penyicilan kurang lebih 17 juta itupun sudah cukup lama entah berapa bulan atau tahun yang lalu. kalau tidak salah seperti itu, dan masih ada kurangan sebesar Rp 13 juta,” ujarnya.


“Yang perlu di ketahui bahwa saya hanya sebatas membantu teman, hubungan saya dengan Bu Lis hanya sebatas teman biasa. Saya bukan apa-apanya Bu Lis,” pungkas SR . 


Ternyata HAR mengakui bahwa ia memang punya urusan terkait uang dengan Bu Lis dari Segodorejo, namun dalam percakapan seolah-olah HAR lupa, ketika dikonfirmasi via telepon seluler oleh awak media terkait masalah dengan Bu Lis Segodorejo Sumobito terkait uang yang dibawa oleh HAR akhirnya ia menjawab, “Ya sudah saya cicil Rp 18 juta kurang Rp 12 juta, paling InsyaAllah mari riyoyo tak kek i (InsyaAllah habis hari raya saya kasih), ” tutur HAR. (Ysf).