Balapan liar tersebut yang dilakukan oleh sejumlah para remaja disaat sore hari untuk menunggu waktu buka puasa, karena kegiatan tersebut sangat meresahkan yang mengganggu ketertiban masyarakat, sehingga Tim Polres Sumenep melakukan penindakan bagi pengendara yang ikut ikutan melakukan aksi balapan liar tersebut.
Penertiban bagi para balapan liar tersebut yang dilakukan oleh sejumlah petugas kepolisian Polres Sumenep, digelar di jalan Desa Cempaka Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, Rabu tanggal 06 April 2022 sekitar pukul 16.30 Wib.
Dalam keterangan yang dihimpun media dari Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa akibat diadakannya kegiatan balapan liar tersebut, Tim Polres Sumenep tidak segan segan melakukan pelaksanaan tilang ditempat, dan untuk kendaraan yang tidak dilengkapi surat – surat kendaraan bermotor langsung diamankan oleh petugas Sat Lantas Polres Sumenep.
Pada kegiatan tindakan penertiban terhadap balapan liar tersebut petugas Satlantas Polres Sumenep berhasil mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang tidak bisa menunjukkan surat suara kendaraan sebanyak 20 Kendaraan R2.
Kegiatan penertiban balapan liar tersebut dilakukan oleh, Kapolsek Pasongsongan AKP Suwardi beserta jajaran anggota Polsek Pasongsongan dan dibantu oleh sejumlah Personil Sat Lantas Polres Sumenep sebanyak 15 Personil.
Perlu diketahui bersama khususnya bagi para remaja yang suka melakukan balapan liar, kegiatan yang dilakukan tersebut sangatlah mengancam keselamatannya bila terjadi kecelakaan, kejadian kecelakaan akibat antraksi balapan liar tersebut juga sering terjadi hingga merenggut nyawanya.
Maka dari itu dihimbau kepada orang tua juga ikut memantau kegiatan anaknya, agar tidak ikut melakukan kegiatan balap liar tersebut.(RED)