Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Edarkan Miras Arak Jowo, Dua Sejoli Terpaksa Lebaran di Sel Tahanan

SerikatNasional
27 Apr 2022, 16:38 WIB Last Updated 2022-04-27T16:04:16Z


TULUNGAGUNG,– Dua Sejoli yang merupakan pasangan kekasih terpaksa diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru. Mereka diduga mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak Jowo (Arjo) tanpa ijin di wilayah hukum Polres Tulungagung.


Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat dikonfirmasi awak media mengatakan kedua pelaku tersebut yakni masing - masing berinisial NS (21) perempuan beralamat Desa Temenggungan Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar dan LSL (18) laki - laki beralamat Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.


"Kedua pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru di tepi jalan perbatasan Tulungagung - Kediri, pada Senin (25/04/2022) sekira pukul 16.30 WIB," terang Anshori, Rabu (27/04/2022).


Pengungkapan kasus ini menurut Anshori berawal dari adanya informasi masyarakat jika diwilayah Ngantru ada transaksi miras yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru.


Dengan penyamaran, anggota Polsek Ngantru  mencoba membeli miras jenis arak jowo tersebut dari pelaku secara COD di tempat yang telah disepakati.


“Saat transaksi itulah keduanya langsung diamankan bersama barang buktinya,” ujar Anshori.


Dari penggeledahan, petugas mendapati barang bukti 120 (seratus Dua puluh) botol minuman keras jenis Arak Jowo (arjo) tanpa merk isi 500 ml dibungkus dalam 4 (empat) box kardus dan 1 (satu) buah handphone.


"Selanjutnya kedua pelaku bersama BB miras dibawa ke Mapolsek Ngantru guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.


Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan Sub pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 55 KUH Pidana.(im)