TULUNGAGUNG - Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika pil dobel L diwilayah Boyolangu, Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan seorang pelakunya.
Pelaku yang diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung diketahui berinisial DIH alias Iwed perempuan berusia 25 tahun alamat Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
"Pelaku ditangkap petugas dirumahnya di desa Gedangsewu pada Jumat (08/04/2022) kemarin sekira pukul 10.30 WIB," terang Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohamad Anshori, Sabtu (09/04/2022).
Anshori menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil mendapati barang bukti dalam penguasaan pelaku yang berupa, 2 (dua) buah plastik klip sisa Sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dan 0,26 gram jumlah total 0,47 gram, 1 buah klip plastik kosong, 9 buah potongan sedotan, 2 buah scrop dari sedotan, 1 buah tutup botol, 1 buah karet pipet, 2 buah korek api, 1 buah kotak bekas headset, 1 buah HP Oppo A15 warna hitam, pil dobel L sebanyak 13 butir dalam plastik, dan uang tunai 50.000 hasil penjualan pil dobel L.
"Setelah dibawa dan dilakukan penyidikan di Polres Tulungagung, pelaku mengakui sebagai pengedar pil dobel L dan menyimpan narkotika golongan 1 yakni Sabu," tambahnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rutan Polres Tulungagung.
"Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Kasi Humas.(*)