Oleh: Sulaisi Abdurrazaq
(Kuasa dan Konsultan Hukum Erfandi)
ERFANDI. Salah satu Bakal Calon Kepala Desa Taraban Larangan Pamekasan dicoret dan tidak dapat ikut berkontestasi pada Pilkades serentak 23 April 2022 di Pamekasan.
Panitia Pemilihan menuangkan keputusannya pada SK Ketua Panitia Pilkades Taraban No: 19/SK/PAN.PILKADES/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Penetapan Calon Kades Taraban Larangan Pamekasan Periode 2021–2027.
Esok harinya, 23 Februari 2022, Erfandi memutuskan untuk melawan. Mengambil langkah bersurat dan menyatakan keberatan terhadap SK Panitia Pemilihan, namun diabaikan.
Memang benar ucapan mantan Perdana Menteri Inggris Winston Churcill, bahwa: "Dalam perang, kita mati sekali. Dalam politik, kita mati berkali-kali."
Erfandi dapat saja dicoret berkali-kali. Tapi dalam politik, ia dapat bangkit berkali-kali.
Coba saja tengok, banyak peristiwa tokoh besar dunia, berkali-kali alami situasi sulit, tapi bisa bangkit kembali. Richard Nixon di Amerika Serikat. Dia pernah kalah, tapi muncul kembali.
Tahun 1960, politisi John F Kennedy kalahkan Nixon dalam Pilpres. Padahal, saat itu, Nixon Wapres AS dampingi Presiden Dwight Eisenhower. Tapi, 8 tahun kemudian, Nixon kembali bangkit melawan dan berhasil mengalahkan Hubert H Humphrey. Nixon dilantik menjadi Presiden ke-37 AS.
Jadi, dalam politik, bukan tidak mungkin Erfandi suatu saat dilantik menjadi Kepala Desa Taraban.
Erfandi melawan karena merasa didzalimi. Lima calon yang ditetapkan sebagai Cakades menurutnya skenario _incumbent,_ semuanya perangkat, tapi panitia tidak cermat, lalai.
Terdapat satu calon yang diloloskan panitia, padahal terdapat satu dokumen yang patut diduga tidak valid/palsu.
Panitia Pemilihan tidak melaksanakan prosedur yang benar. Mestinya panitia meneliti keabsahan berkas dengan melakukan klarifikasi dilengkapi surat keterangan dari pejabat berwenang. Itulah perintah Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Perbup Pamekasan No. 11/2022 tentang Perubahan Kelima atas Perbup Pamekasan No. 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Darimana diketahui tidak valid, tentu dari pejabat berwenang, yaitu berdasar klarifikasi tertulis dari Pemerintah Desa Taraban kepada Erfandi.
Atas dasar itu Erfandi menilai SK Ketua Panitia merugikan dirinya sehingga mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya dan meminta agar PTUN menyatakan SK Panitia Pemilihan tidak sah sehingga harus dibatalkan dan dicabut.
Selain itu, Erfandi meminta agar PTUN menetapkan penundaan pelaksanaan SK Panitia Pemilihan. Ternyata PTUN mengabulkan dengan penetapan Nomor: 37/G/2022/PTUN.SBY. tanggal 11 April 2022.
Isinya begini:
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan Pemohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan objek sengketa yang diajukan Penggugat;
2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan objek sengketa berupa Surat Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten
Pamekasan Periode 2021-2027 Nomor 19/SKIPAN.PILKADES/II/2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Periode 2021-2027 selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung sampai dengan adanya putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara ini, kecuali ada Penetapan lain di kemudian hari;
3. Menangguhkan biaya Penetapan ini dan akan diperhitungkan bersamaan dalam Putusan akhir;
4. Menyatakan penetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
5. Memerintahkan kepada Panitera untuk menyampaikan salinan resmi Penetapan ini kepada Para Pinak yang berperkara untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya;
Dengan demikian, Pilkades Taraban jelas tertunda, karena tidak mungkin sidang sengketa ini selesai sebelum tanggal 23 April 2022.
Kini, Erfandi mulai bisa bernafas. Ia bangkit kembali. Salam perjuangan!