KUPANG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyoroti hasil seleksi pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang dinilai sangat janggal dan sarat kepentingan karena tidak sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 71 tahun 2021.
Wakil ketua DPD GMNI NTT, Antonio P. Laka menilai pengumuman hasil seleksi PTT yang baru saja diumumkan banyak kontroversi.
Misalnya saja di awal seleksi PTT, pernyataan pemerintah daerah yang mengatakan bahwa seleksi PTT akan dilakukan secara transparan dan profesional. Namun ternyata itu semua hanya pemanis bibir belaka, karena dalam pelaksanaannya jauh panggang dari api.
"Awalnya pemerintah sampaikan ke publik bahwa seleksi PTT akan dilakukan dengan transparan dan menempatkan orang sesuai dengan basic ilmunya. Namun nyatanya yang terjadi justru sebaliknya. Seorang S1 PGSD dan S1 Pendidikan Bahasa Inggris bisa lolos menjadi penyuluh keluarga berencana sedangkan S1 Kesehatan Masyarakat justru tidak lolos. Ini sangat tidak masuk akal," ujar Antonio, Kamis (7/04/2022).
Selain itu, indikator yang digunakan dalam menentukan calon peserta PTT yang lolos seleksi cenderung tidak akuntabel.
"Satu yang aneh lagi, masa ada calon PTT yang nilainya 0 pada seleksi administrasi tapi masih bisa mengikuti seleksi akademik dan wawancara. Ini prosedurnya seperti apa? Saya minta tim seleksi harus jelaskan ini secara terbuka kepada publik sehingga menjadi jelas persoalan ini," tegas Antonio.
Akibatnya proses seleksi PTT yang tidak transparan berdampak merugikan banyak pihak terutama para guru yang sudah lama mengabdi di sekolah.
"Khususnya untuk guru, data mereka yang tercatat di Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan sementara mengikuti seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa saja digugurkan dari proses tersebut karena jika tidak lolos seleksi PTT maka secara otomatis akan dikeluarkan dari Dapodik (tidak memiliki jam mengajar di sekolah). Ini sangat merugikan," jelas Antonio.
"Selain itu sebagian Guru PTT yang bersertifikasi tetapi tidak lolos seleksi PTT berdampak pada tunjangan yang mereka terima karena tidak memenuhi jumlah jam mengajar," tambahnya.
Oleh karena itu kami mendesak pemerintah daerah kabupaten TTU untuk membatalkan hasil seleksi PTT ini karena tidak sesuai dengan peraturan Bupati nomor 71 tahun 2021 dan tidak dilakukan secara transparan dan profesional dan diduga sarat kepentingan nepotisme. (TIM)