JAKARTA - Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (30/3/2022).
Kali ini, Annas terjerat kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.
Berdasarkan data yang diakses Kompas.com dari situs elhkpn.kpk.go.id KPK, Annas memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terakhir pada 1 Juni 2013.
Dari penelusuran Kompas.com, Gubernur Riau itu memiliki harta kekayaan Rp 12.4 miliar pada tahun 2013.
Saat itu, Annas menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir Periode 2011-2016 dan menjadi calon Gubernur Riau Periode 2013-2018.
Dalam LHKPN-nya, Annas tercatat memiliki lahan dan bangunan senilai Rp 6.689.000.000 yang berada di Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis dan Kota Bekasi.
Saat itu, Annas juga memiliki kendaraan berupa 5 mobil dan 1 motor dengan nilai Rp 65.000.000. Annas juga tercatat memiliki perkebunan kelapa sawit dengan nilai Rp 240.000.000.
Selain itu, Annas juga memiliki logam mulia dan batu mulia dengan nilai Rp 144.000.000, giro serta setara kas sebesar Rp 5.280.398.153 dan piutang sebesar Rp 12.418.398.153.
Eks Gubernur Riau ini tidak tercatat memiliki hutang, sehingga harta kekayaannya pada tahun 2013 sebesar Rp 12.418.398.153.
Sebelum terjerat kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Perubahan dan Tambahan Riau, Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan alasan kemanusiaan.
Meski mendapat grasi dari Presiden Jokowi, rupanya Annas masih berstatus sebagai tersangka. (Montt/Kompas)