Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Kholifah, SH, MH, M.Pd.I, saat Rapat Paripurna |
SUMENEP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Bupati atas Nota Penjelasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Usul Prakarsa DPRD Tahun 2022.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH, melalui Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Kholifah, SH, MH, M.Pd.I, dalam Rapat Paripurna tersebut menyampaikan, selain berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah juga mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan lainnya, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Selanjutnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” ujarnya Rabu (06/04/2022).
Sebab menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disusun untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dikatakan, berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangan daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini. penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
“Pada prinsipnya kami mendukung dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Wakil Bupati Sumenep juga menegaskan, berdasarkan prinsip, asas, dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat, dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus.
“Ini bertujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan. Jadi pada prinsipnya kami mendukung dengan tetap berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, SE, M.Si, dan dihadiri Wakil Bupati Sumenep, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Alat Kelengkapan dan segenap anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten Sekda, staf ahli, Kepala OPD, Camat, Pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas), Pimpinan Organisasi Kepemudaan, dan rekan-rekan pers. (Red)