Foto: Moch. Hari Ketua Lembaga KPK Markas wilayah Sumenep (bertopi) melakukan konfirmasi kepada Ketua RT.07 Ridwan (Kiri) |
SUMENEP - Berdasarkan beberapa pemberitaan di media online yang menayangkan kegiatan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalianget Barat. Proses perekrutan dan pemilihan BPD tersebut dikeluhkan oleh masyarakat.
Pasalnya, perekrutan dan pemilihan BPD tersebut dinilai ada yang ganjal dikarenakan tidak diumumkan secara terbuka untuk masyarakat Desa Kalianget Barat dan tidak melibatkan RT setempat.
Dengan adanya kegiatan pemilihan DPD Kalianget Barat yang sudah terpilih, terkesan ada unsur politik yang hanya ingin dimanfaatkan untuk menguntungkan pribadi dan kelompok tertentu saja. Oleh karena banyak masyarakat setempat yang mengeluhkan cara perekrutan dan pemilihan BPD tersebut dinilai tidak ada ketransparanan.
"Ini gimana, sebenarnya maunya bagaimana Pemerintahan Desa Kalianget Barat, kok dalam perekrutan calon BPD tidak diumumkan secara terbuka dan tau-tau sudah dilakukan pemilihan," ucap warga kepada media, Jum'at 01 Maret 2022.
Pada hari Sabtu 02 Maret 2022, Mohc Hari Ketua Lembaga KPK Markas wilayah Sumenep yang berdomisili di Desa Kalianget Barat, juga merasa heran melihat dan membaca sebuah pemberitaan media atas kegiatan pemilihan DPD.
"Kamu tau tidak tentang adanya informasi perekrutan calon BPD, Kok dipemberitan sudah terlaksana kegiatan pemilihan untuk anggota BPD Kalianget Barat," ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut pihak media bersama Ketua Lembaga KPK Markas wilayah Sumenep mencari informasi tentang perekrutan calon BPD hingga terpilih. Hasil investigasi media dan Lembaga KPK, mayoritas masyarakat RT. 07 RW. 03 banyak yang tidak tau tentang pengumuman perekrutan calon BPD dan Pihak RT pun juga tidak tau.
"Saya selaku Ketua RT disini tidak dilibatkan atau tidak diberi surat pemberitahuan, sehingga tidak tau tentang pengumuman perekrutan calon BPD dan dalam kegiatan pemilihan pun juga tidak dilibatkan," katanya saat dikonfirmasi oleh media bersama Ketua Lembaga KPK Markas wilayah Sumenep, Sabtu 02 April 2022 di rumahnya.
Dengan sudah terpilihnya sejumlah anggota BPD Kalianget Barat, diduga sudah menyalahi aturan yang ada karena tidak ada ketransparanan kepada masyarakat dan tidak melibatkan sejumlah pihak RT.
Dengan adanya kejanggalan tersebut dalam perekrutan dan pemilihan BPD, diduga keras ada tujuan tertentu demi untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu saja.
Demi untuk ketransparanan dan jalan demokrasi, Moch Hari Ketua Lembaga KPK Markas wilayah Sumenep berharap kepada pihak yang berwenang untuk melakukan evaluasi terlebih dahulu atas terpilihnya ke-9 anggota BPD tersebut.
"Saya berharap kepada pihak Pemerintah yang memiliki kewenangan, untuk melakukan evaluasi dan seleksi terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan atau SK terhadap sejumlah anggota BPD yang terpilih, agar kelak BPD tersebut benar-benar bisa menjalankan tugasnya demi untuk kepentingan semua pihak bukan hanya kepentingan pribadi atau kelompok tertentu saja, demi kemajuan Desa Kalianget Barat nantinya," pinta Moch Hari dengan tegas.
Perlu kita ketahui bersama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Tujuan BPD dibentuk guna untuk bisa menjadi kontrol dan mengawasi pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penggunaan anggaran desa.
Perlu diketahui tugas dan fungsi BPD adalah,
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dengan adanya kejanggalan tersebut hingga pemberitaan ini tayang, Suharto selaku Kepala Desa Kalianget Barat tidak menanggapi Konfirmasi media melalui chat WhatsApp. (ras/tim)