TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung hari ini menggelar rekonstruksi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di Dusun Krajan, Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (29/03/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, M.Si melalui Kasi Humas Iptu Anshori, SH mengatakan gelar rekontruksi tersebut dilaksanakan di halaman Masjid Al-Hafidz Polres Tulungagung.
"Dalam rekontruksi kali ini petugas mencatat ada sekitar 32 adegan yang diperagakan tersangka mulai dari awal sampai korban dan tersangka di pisah oleh saksi," ujar Anshori, Selasa (19/04/2022).
Kasi Humas menambahkan, dalam rekontruksi ini polusi tidak menemukan ada fakta baru yang ditemukan dalam proses rekonstruksi ini.
"Dari 32 adegan itu semua diperagakan sesuai dengan Berkas Acara Pemeriksaan," tambahnya.
Namun dari hasil kesimpulan petugas, penyebab meninggalnya korban diperkirakan adegan 9 sampai 11, itu di kuatkan juga dengan hasil otopsi korban meninggal akibat pendarahan pada otak.
"Setelah ini pihak penyidik akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung agar berkas kasusnya bisa segera lengkap dan bisa disidangkan," pungkas Anshori.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian penganiayaan terhadap korban R oleh pelaku penganiayaan berinisial T yang tidak lain adalah suami korban. T mendatangi rumah korban untuk meminta tanda tangan surat persetujuan terkait pembagian tanah tersebut pada Selasa (29/03/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Namun korban enggan untuk menandatangani surat persetujuan tersebut. Sehingga, terjadi percekcokan keduanya.
Karena amarah yang tidak terkendali, T menarik korban hingga teras rumah, karena tarikan pelaku, korban yang terjatuh dengan posisi miring, hingga kepalanya membentur lantai. Akibat kejadian tersebut, akhirnya korban meninggal dunia di lokasi. (im)