NGANJUK - Warga Desa Gejagan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk berbondong-bondong mengepung Kantor Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk menyuarakan suara mereka, Rabu (27/04/2022).
Ratusan orang tersebut tak lain adalah masyarakat terdampak pencemaran lingkungan sebuah pabrik pemecah batu. Pabrik yang terletak di Desa Mungkung ini diduga beroperasi secara illegal dan belum mengantongi ijin.
Dalam orasinya, massa meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk agar melakukan penutupan pabrik tersebut secara permanen. Hal itu dikarenakan, banyaknya masyarakat yang mengeluh alami beberapa penyakit pernapasan akibat debu yang dihasilkan oleh pabrik.
Ditengah-tengah ratusan warga yang tengah berorasi, nampak terlihat Kepala Desa Gejagan Dedy Nawan yang ikut turun ke jalan melaksanakan aksi. Ia bahkan mengatakan bahwa, banyak warga Desa Gejagan yang terdampak meskipun lokasi pabrik terletak di Desa Mungkung.
Kehadiran Dedy Nawan dalam aksi sekaligus meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk segera mengambil sikap terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pabrik, seperti Perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi perizinan dan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Selain itu, Perbub nomor 44 tahun 2011 tentang tata cara penyelenggaraan IMB, serta UU Minerba nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Kami datang kesini untuk meminta ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan yang sangat merugikan warga kami," tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Drs. Mokhammad Yasin, M.Si mengatakan bahwa pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Nganjuk bersepakat akan melakukan penutupan terhadap perusahaan tersebut mendapatkan izin.
Diketahui, belum lama ini perusahaan pecah batu tersebut telah dilakukan penutupan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Pemkab Nganjuk nomor 331.1/1417/411.319/2021 tertanggal 15 Oktober 2021, namun massa unras mengetahui bahwa perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan (beroperasi).
Dengan dioperasikan kembali pabrik pecah batu itu, bisa dikatakan Pemerintah Kabupaten Nganjuk ini disepelekan oleh pihak perusahaan. (Red)