TULUNGAGUNG - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika Golongan I yakni jenis Sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.
Pelaku diketahui berinisial YT laki - laki, umur 38 tahun dengan alamat Dusun Patik, Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Selain mengedarkan Sabu pelaku juga diketahui mengedarkan pil dobel L dan pil “Y” serta obat psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg di wilayah Kabupaten Tulungagung.
"Benar, pelaku yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pelaku ditangkap dirumahnya yakni di wilayah Desa Batangsaren Kecamatan Kauman sekira pukul 18.00 WIB," terang Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anahori, Minggu (15/05/2022).
Pengungkapan kasus ini menurut Kasi Humas berawal dari adanya informasi masyarakat jika diwilayah Kauman ada peredaran narkotika jenis Sabu dan Pil dobel L, yang kemudian oleh anggota Satresnarkoba ditindaklanjutinya dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang buktinya.
"Setelah ditangkap, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Anshori.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung antara lainnya berupa,
1 (satu) poket sabu dengan berat bruto 6,10 gram, 6 (enam) plastik klip berisi sisa shabu dengan berat bruto 0,72 gram, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 1,62 gram, 10 (sepuluh) tablet Calmlet Alprazolam 1 mg, Pil double L sebanyak 745 (tujuh ratus empat puluh lima) butir yang terdiri dari 29 plastik klip yang masing - masing plastik klip berisi 25 butir pil double L dan 5 kit yang dibungkus kertas grenjeng rokok masing - masing bungkus berisi 4 (empat ) butir pil double L
, 1 (satu) plastik klip berisi pil double L dalam keadaan hancur.
Tak ketinggalan Pil “Y” sebanyak 348 butir yang terdiri dari 1 (satu) plastik klip berisi 291 butir pil “Y” dan 1 (satu) plastik klip berisi 57 butir pil “Y”, 1 (satu) lembar tisue beserta lakban warna hitam, serta 2 (dua) buah potongan sedotan, 2 (dua) buah scrop dari sedotan, 1 (satu) buah potongan selang,
2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) plastik klip kosong tempat menyimpan tablet Calmlet Alprazolam 1 mg, 3 (tiga) pack plastik klip dan Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- hasil penjualan pil double L , 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna putih gold, 1 (satu) buah ATM, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, pil double L sebanyak 103 (seratus) tiga butir yang terdiri dari 2 plastik klip berisi masing - masing 25 butir pil double L dan 2 plastik klip masing masing berisi 26 butir, 1 (satu) butir dalam bungkus kertas grenjeng, 1(satu) buah bekas bungkus rokok juga ikut diamankan.
"Setelah dilakukan penyidikan, pelaku yang sebelumnya juga merupakan pedagang ikan hias kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung," pungkas Anshori.
Tersangka selanjutnya akan dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 60 ayat (1) huruf b sub Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
(Red)