Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Kadis PUTR Kota Metro Ditetapkan Jadi Tersangka, Ormas Bidik Kota Metro Apresiasi Kinerja Kejari Kota Metro

SerikatNasional
19 Mei 2022, 19:56 WIB Last Updated 2022-05-19T23:58:44Z


Kota metro - Pasca ditetapkannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPC Ormas Bidik Kota Metro mengapresiasikan kinerja Kejaksaan Negeri Kota Metro, Kamis (19/05/2022).


R.Sentot Alibasyah selaku Ketua DPC Ormas Bidik Kota Metro saat ditemui  awak media disekertariatnya mengatakan, sangat berterimakasih atas kinerja kejaksaan negeri Kota Metro dalam mengungkap praktek korupsi di Kota Metro, khusunya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.


"Kami sangat mengapresiasi kerja Kejari dan juga sangat mendukung langkah Kejari Metro yang menetapkan mantan Kepala DLH menjadi tersangka dugaan korupsi," ujar R.sentot Alibasyah.


Dirinya berharap Kejaksaan Negeri Kota Metro bisa terus memaksimalkan kinerjanya untuk mengungkap perkara lain yang terkait dalam pidana korupsi yang terjadi di Kota Metro.


Diketahui, Kejari Metro menetapkan Eka Irianta sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi pada saat menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota setempat dengan kerugian mencapai Rp 500 Juta.


Eka disebut melakukan korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro tahun anggaran 2020.


Dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor D-01/L.8.12/FD.1/05/2022 tanggal 19 Mei tahun 2022. Mantan Kadis DLH ini resmi ditahan dalam Lapas kelas IIA Kota Metro berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 05/ 2022 tanggal 19 Mei 2022. (Vin)