Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Kapolres Jombang dan Dandim 0814 Jombang laksanakan SIDAK minyak goreng di pasar pon

SerikatNasional
29 Mei 2022, 14:20 WIB Last Updated 2022-05-29T07:20:28Z

Jombang - Stok minyak goreng curah bersubsidi di Jombang masih mencukupi kebutuhan warga Kabupaten Jombang. Dari pengecekan, minyak goreng curah sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah yaitu Rp 14.000/kg.


Inspeksi  Mendadak (Sidak) minyak goreng curah dilakukan oleh Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat  bersama robongan di Pasar Pon, Kelurahan Kaliwungu Jombang,pada Sabtu (28/05/2022). Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.55 WIB, Kapolres Jombang bersama Dandim 0814 Jombang  langsung menuju sejumlah toko sembako yang menjual minyak goreng.


"Tadi telah dilaksanakan kegiatan sidak pengecekan harga dan distribusi minyak goreng curah bersubsidi oleh Polri, TNI dan Disdagrin Kabupaten Jombang di pasar Pon," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nur Hidayat dalam keterangannya. 


Dari hasil peninjauannya, bahwa jumlah minyak goring curah bersubsidi terbilang tercukupi untuk didistribusikan ke penjual retail di beberapa toko dan tidak ditemukan pedagang yang menaikkan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Adapun harganya berkisar  Rp 14 ribu per  kilogram. 


“Setelah kami telusuri beberapa toko, Stok atau ketersediaan minyak goreng curah bersubsidi banyak  dan harga masih sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar 14.000/kg," jelasnya. 


Kapolres Jombang menegaskan, pihaknya akan terus mengontrol harga tersebut. Tim satgas pangan Kabupaten Jombang juga akan memantau dan mengawasi perkembangan harga di pasaran.


"Kami akan bekerja sama dengan dinas terkait guna memantau dan mengawasi HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng di Kabupaten Jombang," pungkasnya.


Para pedagang diimbau aktif melaporkan ke Kepolisian atau pihak terkait apabila mengalami gangguan distribusi ketersediaan minyak goreng jenis curah di pasaran. Selain itu, diimbau juga menjual dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

(Ysf)