Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

PMKRI Cabang Medan Menanggapi RUPS Luar Biasa PT Kinantan Medan Indonesia

SerikatNasional
28 Mei 2022, 15:33 WIB Last Updated 2022-05-29T02:40:45Z


MEDAN - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan St. Bonaventura menanggapi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa PT Kinantan Medan Indonesia di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara (27 Mei 2022). 


PT Kinantan Medan Indonesia dalam profilnya terkait pemberitahuan perubahaan data perseroan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), dimana pengurus dan pemegang saham Edy Rahmayadi sebesar 51 persen dan Kodrat Syah 49 persen sebagai komisaris serta Arifuddin Maulana sebagai Direktur. 


Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 1 huruf C tentang Pemerintahaan Daerah bahwasanya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan di bidang apapun. 


Yohanes Simanjuntak selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan menduga Edy Rahmayadi telah menciderai independensi penyelenggara pemerintahan. Dimana saat ini, Edy Rahmayadi menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara beliau juga dalam Dewan Komisaris PT Kinantan Medan Indonesia. 


"Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT KMI dilaksanakan di fasilitas publik Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara dan diduga acara tersebut menggunakan dana APBD Pemprov-SU," tambah Yohanes.


Sintong Sinaga selaku Ketua Presidium menyampaikan apresiasi kinerja Gubernur Sumatera Utara hingga saat ini, tetapi jangan sampai Gubsu melakukan hal di luar daripada koridornya selaku Gubernur dengan meghianati konstitusi yang berlaku.


"Kita akan tetap mengawal kinerja Gubernur Sumatera Utara sesuai janji kampanye beliau dan tidak mengurusi hal di luar daripada tugas, pokok dan fungsinya," tegasnya.


Melihat situasi seperti ini, Yohanes Simanjuntak mendesak DPRD Sumatera Utara melakukan interplasi ke Gubernur Sumatera Utara karena diduga telah melanggar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


 "Kita akan turun ke jalan untuk menyuarakan situasi seperti ini tidak direspon," tutupnya. 


(Red)