SUMENEP - Diduga kapal Cantrang mengalami kerusakan di perairan laut Masalembu, sehingga kapal tersebut terpaksa harus menepi ke daerah dermaga.
Nelayan yang mengetahui informasi tersebut mendatangi dermaga dengan maksud ingin menyatakan sikap secara tegas bahwa Nelayan Masalembu "Menolak Cantrang", sebagaimana Kita ketahui bersama berdasarkan Permen KP no.18 2021 yang isinya sudah sangat jelas bahwa API (alat penangkap ikan) Cantrang dilarang beroperasi diseluruh perairan laut NKRI.
H. Tina'ei selaku Ketua Persatuan Nelayan Masalembu menyampaikan saat ini Kami mendapati keberadaan dugaan kapal Cantrang, ini menunjukkan bahwa pemerintah belum serius menegakkan peraturan yang sudah dibuat, nyatanya masih banyak kapal yang diduga masih menggunakan alat tangkap Cantrang,
"Kami ingin ini diproses secara hukum sesuai perundang-undangan, sekarang kapalnya masih ada "INDAH JAYA" Kita menunggu tindaklanjut pemerintah, disini masih berkoordinasi dengan POLSEK dan KPLP, dan Kita meminta supaya segera dibawa ke Sumenep," ujarnya 16 Juni 2022.
Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan, bukan melarang Nelayan darimanapun yang datang asal alat tangkapnya tidak merusak laut, pungkas Ketua PNM tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Matsehri sebagai ketua organisasi Rawatan Samudra bahwa pihaknya ingin aparat penegak hukum benar-benar serius menangani masalah pelanggaran dilaut.
"Dari dulu Kami minta POLAIRUD atau BAKAMLA untuk melakukan patroli supaya bisa meminimalisir kejadian-kejadian pelanggaran," bebernya.
Lanjut Matsehri, nyatanya sampai detik ini harapan dan permintaan masyarakat masalembu tidak pernah dipenuhi.
Sekedar untuk diketahui bersama bahwa pada 30 Maret 2021 kapal Cantrang Putri Selina dibawa ke POLAIRUD Kalianget dari Pulau Masalembu karena tidak mengantongi beberapa dokumen kapal, dan sampai saat ini kapal tersebut masih ada di POLAIRUD dengan Nahkoda yang buron sampai sekarang.
(Jailani)