Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Mangkir Sebanyak Tiga Kali, Direktur PT Kya Graha Ditetapkan Sebagai DPO Oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung

SerikatNasional
6 Jun 2022, 22:07 WIB Last Updated 2022-06-13T03:51:10Z


TULUNGAGUNG - Setelah sebelumnya mangkir dalam pemanggilan tahap kedua sebanyak 3 kali akhirnya Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan Ari Kusumawati (42), tersangka kasus korupsi peningkatan ruas jalan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).


Tersangka Ari Kusumawati yang merupakan warga di Kecamatan Kauman ini selalu Direktur PT Kya Graha yang mengerjakan peningkatan ruas jalan di 4 titik diwilayah Tulungagung dan atas perbuatannya ini negara mengalami kerugian hingga Rp2,4 milliar.


Hal ini disampaikan Agung Tri Radityo selaku Kasi Intelejen Kejari Tulungagung saat dikonfirmasi awak media, Senin (06/06/2022).


Menurut Agung sebelumnya pihaknya sudah melakukan  panggilan pertama yakni pada tanggal 30 Maret 2022 lalu yang mana pada saat itu tersangka tidak bisa hadir karena alasan sakit.

Setelah itu Kejaksaan   kembali melakukan pemanggilan kedua pada 06 April 2022, namun tersangka juga tidak meresponnya. Sehingga dilakukan pemanggilan yang ketiga yakni pada 13 April 2022 namun  tersangka  tidak juga memenuhi panggilannya.


"Dan ini adalah pemanggilan untuk keperluan tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk segera disidangkan," terangnya.


Agung melanjutkan, Setelah itu pihak Kejari Tulungagung mendatangi alamat rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kauman dan diketahui bahwa tersangka sudah tidak bertempat di alamat tersebut.


Dari pihak Pemdes setempat juga memperkuat dengan adanya surat keterangan  keberadaannya tersangka tidak diketahui, yang kemudian kejaksaan mengusulkan tersangka untuk ditetapkan menjadi DPO dan sudah ditandatangani oleh Plt Kajari Tulungagung pada 31/05/2022.


"Untuk surat penetapannya sudah keluar dan statusnya DPO, selanjutnya  kita akan berkoordinasi dengan lintas instansi terkait lainnya untuk mencari keberadaan tersangka," lanjutnya.


Selain menetapkan  DPO, pihak kejaksaan juga melakukan permohonan cekal ke pihak keimigrasian agar tersangka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.


Agung menambahkan,  dengan penetapan tersangka sebagai DPO ini akan merugikan bagi tersangka, karena nanti dalam proses persidangan justru bisa akan memberatkan hukuman lantaran tidak kooperatif.


"Sebenarnya kita bisa lakukan sidang in absentia, namun kita masih menunggu itikad baik dari tersangka, kami berharap tersangka segera menyerahkan diri,"  tutupnya.


 Seperti diketahui sebelumnya, 

kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019, karena ada kelebihan bayar dari empat proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung. Masing-masing ruas jalan Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat.


Kelebihan bayar terjadi karena hasil pekerjaan di bawah spesifikasi, namun negara tetap membayar penuh. Saat itu, PT Kya Graha selaku kontraktor diminta mengembalikan kelebihan bayar.


Namun tersangka selaku Direktur PT Kya Graha tidak memanfaatkan masa sanggah dan tidak mau mengembalikan seperti klaim BPK RI. Sehingga kemudian  unsur pidana korupsi  terpenuhi, karena ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini.


Dari permasalahan itu, Kejari Tulungagung dalam menangani kasus ini kemudian menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung ulang kerugian. Dan hsilnya mereka menemukan kerugian negara menjadi Rp2,4 milliar.

 

Meskipun tersangka sudah mengembalikan semua kerugian negara tersebut dengan cara mencicil sebanyak 4 kali, namun proses hukum tetap berjalan.(im)