Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Warga Kecamatan Sumobito Korban MARKUS Akhirnya Melapor ke POLISI

SerikatNasional
2 Jun 2022, 07:36 WIB Last Updated 2022-06-03T08:29:27Z



JOMBANG
-  Sempat diberitaksn ramai beberapa minggu yang lalu perkara dugaan penipuan berkedok makelar kasus yang dialami  seorang ibu asal Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, kali ini memasuki babak baru.



Utomo yang merupakan suami Bu Listiani, pada Rabu (1/6/2022) memenuhi panggilan Polres Jombang guna untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.


Saat di cegat beberapa wartawan di depan Mapolres Jombang Utomo mengatakan "Saya tadi dimintai keterangan terkait pelaporan saya," kata Utomo.


Utomo juga menjelaskan, jika dimintai keterangan seputar kronologi hingga dia bersama istrinya, membayar uang sejumlah Rp 30 juta kepada Hr (terlapor).


Ia memberikan uang puluhan juta itu, lantaran tergiur omongan terlapor yang bisa membebaskan anaknya  dari kasus pil koplo yang membelitnya, yang terjadi pada tahun 2017 silam. 


Namun, apa yang disampaikan Hr (terlapor) ternyata hanya bualan. Anak pasutri asal Sumobito ini masih tetap menjalani proses hukum dan menjalani vonis majelis hakim.


"Ditanya mulai uangnya diberikan dimana, rumahnya dimana. Saya jelaskan semuanya tadi. Termasuk kata Hr, uang itu akan digunakan 'nembak' jaksa," ungkap Utomo .


Utomo mengaku sangat geram dengan ulah Hr, hingga akhirnya dia bersama istrinya menempuh jalur hukum, dengan tujuan agar Hr (terlapor) jerah dan tidak ada korban lagi seperti ditinya. Uang tersebut sudah dikembalikan Hr 100%. Terakhir, Utomo mengaku jika Hr mengembalikan uang sisa sebesar Rp 19 juta, pada April 2022.


"Mangkel, emosi saya. Hr ya begitu, minta uangnya terus sidang-sidang, Hr nggak ada. Kan bingung saya. Sampai anak saya menjalani hukuman," tegas Utomo.


Utomo juga menambahkan , Hr  mengembalikan uang secara mengangsur, lantaran dia bersama istrinya, Lis, terus menagihnya.  Agar uangnya dikembalikan, waktu itu bu Lis menjumpai Hr hadir di acara Kampung Adat Segunung 2020 silam.


"Kalau uang sisa yang Rp 19 juta masih utuh kok, saya jadikan barang bukti juga," ujar Utomo


Untuk memenuhi panggilan Satreskrim Polres Jombang Utomo ,  tidak sendirian. Ia didampingi Sugiarto SH, kuasa hukumnya dari LBH Kosgoro .


"Kami sebagai kuasa hukum dari pelapor, kami mendampinginya," kata Sugiarto, Rabu (1/6/2022).


Dikatakannya, pihaknya mendampingi Utomo (pelapor) mulai jalur pengaduan masyarakat (Dumas) di Polda Jawa Timur.


"Kemudian direspon dan didisposisi ke Polres Jombang. Dan hari ini, salah satu pelapor dimintai keterangan," lanjutnya. 


Masih menurut Sugiarto SH dalam Dumas yang dilayangkannya ke Polda Jatim disebutkan, jika pelapor mengatakan, adanya dugaan penipuan yang dilakukan terlapor, terkait perkara anak pelapor yang kesandung kasus narkoba jenis pil koplo. 


"Kemudian, terlapor menjamin anak pelapor bisa dikeluarkan tanpa proses hukum, namun harus mengeluarkan uang sebesar Rp 30 juta," jelas Sugiarto SH .


Meski pelapor sudah merogoh kocek sejumlah puluhan juta itu, lanjut Sugiarto SH ,  anak pelapor tetap menjalani vonis dari majelis hakim. "Anaknya itu sudah inkracht 3 bulan lebih sekian hari," kata Sugiarto SH.


Karena tak sesuai sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pelapor kemudian memburu terlapor agar mengembalikan uang yang sudah disetorkan. 


"Kemudian, dia ketakutan mungkin. Akhirnya dikembalikan dengan cara dicicil dalam durasi sekian tahun. Terakhir, terlapor melunasinya," ucapnya.


Meski uang sudah dikembalikan, lanjut Sugiarto SH. pelapor masih tidak terima atas ulah terlapor yang seolah-olah bisa menggaransi anaknya waktu itu bisa lolos dan bebas dari jeratan hukum tanpa persidangan.


"Sehingga prinsip pelapor itu, penipuan ini sudah berjalan. Karena kalau uang tersebut tidak diburu, terlapor juga lenggang kangkung," katanya. 


Pihaknya juga memastikan, uang sebesar Rp 19 juta yang dikembalikan terlapor sekitar April 2022 lalu, masih disimpan oleh pelapor. 


"Kalau penyidik meminta uang tersebut dibuat alat bukti, misalnya, pelapor siap menyerahkan ke polisi," ujarnya.


Sugiarto SH juga menegaskan, jika pelapor tidak pernah menerima hasil dari apa yang dijanjikan terlapor. 


"Yang pasti, pelapor ini tidak menerima janji-janji terlapor yang bisa membebaskan anaknya dengan uang Rp 30 juta," pungkas Sugiarto SH . 


(Ysf)