"Kami sebagai kuasa hukum dari pelapor, kami mendampinginya," kata Sugiarto, Rabu (1/6/2022).
Dikatakannya, pihaknya mendampingi Utomo (pelapor) mulai jalur pengaduan masyarakat (Dumas) di Polda Jawa Timur.
"Kemudian direspon dan didisposisi ke Polres Jombang. Dan hari ini, salah satu pelapor dimintai keterangan," lanjutnya.
Masih menurut Sugiarto SH dalam Dumas yang dilayangkannya ke Polda Jatim disebutkan, jika pelapor mengatakan, adanya dugaan penipuan yang dilakukan terlapor, terkait perkara anak pelapor yang kesandung kasus narkoba jenis pil koplo.
"Kemudian, terlapor menjamin anak pelapor bisa dikeluarkan tanpa proses hukum, namun harus mengeluarkan uang sebesar Rp 30 juta," jelas Sugiarto SH .
Meski pelapor sudah merogoh kocek sejumlah puluhan juta itu, lanjut Sugiarto SH , anak pelapor tetap menjalani vonis dari majelis hakim. "Anaknya itu sudah inkracht 3 bulan lebih sekian hari," kata Sugiarto SH.
Karena tak sesuai sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pelapor kemudian memburu terlapor agar mengembalikan uang yang sudah disetorkan.
"Kemudian, dia ketakutan mungkin. Akhirnya dikembalikan dengan cara dicicil dalam durasi sekian tahun. Terakhir, terlapor melunasinya," ucapnya.
Meski uang sudah dikembalikan, lanjut Sugiarto SH. pelapor masih tidak terima atas ulah terlapor yang seolah-olah bisa menggaransi anaknya waktu itu bisa lolos dan bebas dari jeratan hukum tanpa persidangan.
"Sehingga prinsip pelapor itu, penipuan ini sudah berjalan. Karena kalau uang tersebut tidak diburu, terlapor juga lenggang kangkung," katanya.
Pihaknya juga memastikan, uang sebesar Rp 19 juta yang dikembalikan terlapor sekitar April 2022 lalu, masih disimpan oleh pelapor.
"Kalau penyidik meminta uang tersebut dibuat alat bukti, misalnya, pelapor siap menyerahkan ke polisi," ujarnya.
Sugiarto SH juga menegaskan, jika pelapor tidak pernah menerima hasil dari apa yang dijanjikan terlapor.
"Yang pasti, pelapor ini tidak menerima janji-janji terlapor yang bisa membebaskan anaknya dengan uang Rp 30 juta," pungkas Sugiarto SH .
(Ysf)