,

Iklan

Iklan

Kalau Gak PECUS PJS itu di ganti saja" Kata Andik Basuki Rahmad Ketua komisi A DPRD Jombang

SerikatNasional
7 Jul 2022, 18:49 WIB Last Updated 2022-07-07T11:49:54Z


Jombang - Hearig atau dengar pendapat antara komisi A DPRD Kabupaten Jombang dengan beberapa instansi dari Pemerintahan Kabupaten Jombang , terkait evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ( KDAW ) khususnya di Desa Kedung Betik Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang  .

Dengar pendapat itu di laksanakan di ruang rapat komisi A DPRD Kabupaten Jombang , Rabu 6-juli-2022 . Rapat di pimpin Andik Basuki Rahmat dari fraksi Golkar yang juga merupakan Ketua Komusi A sedangkan dari unsur PemKab Jombang hadir Canat Kesamben , Kabag Hukum Pemkab , perwakilan inspektorat , dan Sekdin DPMD 

Juga turut hadir dalam Hearing tersebut Kasat Intel Polres Jombang , Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Kedung Betik .


Hearing tersebut di awali penyampaian dari Andik Basuki Rahmad selaku pimpinan rapat , dalam penyampaiannya Ketua DPD Gokar Kabupaten Jombang ini , tampak kecewa dengan berlarut-larutnya pelaksanaan proses Pemilihan KDAW di Desa Kedung Betik , Andik membeberkan semua temuan-temuannya di lapangan , 

"Pada saat kita melakukan hearing beberapa waktu yang lalu dengan beberapa Pjs Kades telah di sepakati , namun kenyataannya ada beberapa Desa yang semestinya sudah melakukan pemilihan KDAW , tapi sampai sekarang faktanya belum terlaksana terutama di Desa Kedung Betik." Jelas Andik


Menurut keterangan Andik malahan di Desa Kedung Betik saat ini ada gerakan dengan seolah-olah mengatas namakan masyarakat , menolak pelaksanaan Pemilihan KDAW , padahal sudah di jelaskan dalam Undang-Undang no 20 tahun 2014 juga terkait peraturan pemerintah no 42 , 43 tahun 2014 juga ada Permendagri pembaharuan no 72 tahun 2021 dan Perbup no 34 tahun 2021 , di situ di jelaskan bahwa pemilihan KDAW mutlak harus dilaksanakan .

"Ada suatu gelagat kurang baik di Desa Kedung betik sampai munculnya surat yang di tujukan ke Bupati yang mengatas namakan masyarakat , hal ini jelas melanggar hukum apalagi setelah saya cros cek kebawah di Dusun Kedung Betik hampir rata-rata tanda tangan nya di palsukan , bahkan di sini saya temukan warga yang sudah meninggal dunia masih ada tanda tangan , juga  ada tanda tangan yang orang tersebut saat ini berada di kalimantan dan itu merupakan hal mustahil . Pemalsuan tanda tangan jelas merupakan pelanggaran hukum Pidana ". Ungkap polikus Golkar tersebut .


Yang di sesalkan dan menjadi perhatian para anggota dewan , kenapa ketika di ketahui bahwa pelaksanaan pemilihan KDAW  di Desa Kedung Betik tidak berjalan sebagaimana mestinya tapi pihak-pihak yang punya kewenangan seperti camat, DPMD, inspektorat tidak segera turun untuk mengurai permasalahan di lapangan .

"Tugas kami hanya memantau dan mengawasi . Kalau Pak Camat tidak pecus dalam hal ini , kami akan meminta pada ketua Dewan untuk merekomendasi  pemecatan PJS . Kalau memang kinerja nya perlu di evaluasi , yang harus bertanggung jawab dalam hal ini adalah DPMD". Tegas Andik dalam nada keras .


Sedangkan Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Kedung Betik ketika mrmberikan pemaparaan , menjelaskan bahwa mereka telah bertugas sesuai tupoksinya yaitu terus mengawal , memantau dan memonitor setiap gerakan di masyarakat , akan tetapi mengenai adanya gerakan permintaan tanda tangan penolakan pelaksanaan KDAW mereka tidak mengetahui , ini menjadi hal yang aneh karena sebelum surat itu beredar ramai hal itu sudah pernah di beritakan oleh beberapa mefia on line . 


Setelah mendengarkan penjelasan dari babinsa dan babinkamtibmas yang kedua nya mengaku setiap hari memantau gerakan dan aktivitas masyarakat 

tapi anehnya juga mengaku tidaak mengetahui apa pun tentang gerakan pengumpulan tanda tangan penolakan pelaksanaan pilihan KDAW , padahal dalam surat yang di terima ketua DPRD tersebut terkumpul sebanyak 2003 tanda tangan tentunya ini merupakan hal yang luar biasa banyaknya ,.

Tentang banyaknya temuan-temuan pelanggaran yang terjadi di Desa Kedung Betik , Andik Basuki Rahnad atas nama ketua komisi A menyarankan agar semua yang berwenang , seperti Kecamatan , Irwil , inspektorat , kepolisian , bagian hukum Pemkab dan yang lainnya agar segera turun kelapangan untuk segera investigasi agar segera mengerahui apa tang sebenarnya terjadi .

"Kami meminta ada suatu pembinaan dan juga ada audit menyeluruh terutama terkait keuangan selama Pj Kades Kedubg Betik menjabat". Gagas Andik .


Banyaknya masalah yang dibahas pada hearing itu sampai memakan waktu kurang lebih 3jam . 

Setelah rapat dengar pendapat itu selesai , Kartiyono salah satu anggota Komisi A DPRD Jombang dari fraksi PKB ketika di cegat beberapa awak media menegaskan .

"Gerakan penggalangan dukungan tanda tangan penolakan pelaksanaan KDAW itu merupakan gerakan melawan hukum dan inskontitusional , tapi yang jelas Pil KDAW ini merupakan amanat undang-undang dan kita sebagai warga negara yang baik harus patuh terhadap Undang-undang tersebut artinya pelaksanaan Pemilihan KDAW ini mutlak harus di laksanakan". Pungkas Kartiyono .

(Ysf)

RECENT POSTS