Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Polres Jombang Mengadakan Konfrensi Pers Terkait Kegiatan Penegak Hukum di Pondok Pesantren Siddiqqiyah Ploso

SerikatNasional
9 Jul 2022, 11:20 WIB Last Updated 2022-07-09T23:01:40Z


Jombang - Dengan selesainya usaha penegakan hukum untuk menangkap MSAT oleh pihak Polres Jombang . Pada hari Jum’at (8/7/2022) sore jajaran Polres Jombang menggelar konferensi pers terkait pelaksanaan tugas penegakan hukum yang dilakukan Ditreskrim Polda Jawa Timur serta Polres Jombang kepada santri simpatisan Ponpes Majma’al Bahrain Hubbul Wathon minal Iman Siddiqiyyah yang sempat di anankan ke Mapolres Jombang. 


Konferensi pers tersebut dihadiri perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Jombang serta perwakilan lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak. Yang menyampaikan Pers realeas Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi, didampingi Kasi Humas bertempat di halaman depan Mapolres Jombang.


AKP Giadi dalam konferensi pers menyampaikan, penegakan hukum terkait penangkapan DPO oleh Polda Jatim, Polres Jombang melaksanakan beberapa penegakan hukum terhadap orang-orang atau Santri yang diduga melakukan tindak pidana menghalang- halangi sesuai pasal 19 Undang-Undang TPKS Tahun 2022 terkait dengan barang siapa orang-orang yang menghalangi, merintangi atau menyembunyikan tersangka maupun terdakwa dalam penyidikan ataupun penuntutan dapat dikenakan ancaman sanksi pidana 5 Tahun kurungan.


“Telah diamankan sekitar 328 orang di Mapolres Jombang dalam kondisi sehat dan telah dibuktikan oleh pemeriksaan Dokes Polres Jombang. Dalam pergerakan massa di Ploso Jombang yang melibatkan anak dibawah umur, maka kami libatkan dari lembaga Perlindungan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang serta melakukan pemanggilan kepada Orang tua yang bersangkutan,” tuturnya.


“Ada sebanyak 68 orang warga Kabupaten Jombang dari total 328 orang yang diamankan, sisanya merupakan warga dari luar Kabupaten Jombang. Antara lain dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera serta dari Kalimantan," ungkap AKP Giardi.


“Warga Jombang hanya sebagian kecil dari massa, total 328 orang yang kita amankan di Mapolres Jombang. Ada sebanyak 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilaksanakan penahanan, perhari ini, nereka dikenakan pasal 19 Undang-Undang TPKS Tahun 2022. Tersangka telah melakukan tindakan menghalang-halangi berupa menabrak Kasubdit Jatanras kemudian menabrak anggota Lantas di Flyover Ploso, melakukan penyiraman air panas kepada Kasatreskrim serta merintangi anggota-anggota dalam melaksanakan tugas penegakan hukum penangkapan, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” papar AKP Giadi.


Kemungkinan ada tambahan tersangka masih proses pendalaman beberapa hari kedepan. Terhadap orang-orang yang tidak ada kaitannya, setelah dilakukan pengkajian akan dipulangkan secara bertahap, sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan agar dipastikan ketika dipulangkan dalam keadaan sehat.


“Terkait tersangka yang lebih detail akan dilakukan rilis kembali pada Senin (11/7/22), sebab masih dilakukan pendalaman dari saksi maupun petunjuk. Dari total 5 tersangka ada 2 orang Jombang, sisanya 3 orang dari luar Kabupaten Jombang,” jelas AKP Giadi.


"Polres Jombang tetap akan melakukan pengamanan terhadap situasi keamanan dilokasi dan Kabupaten Jombang, supaya situasi Kamtibmas Kabupaten Jombang tetap kondusif, aman dan terkendali,” pungkas Kasatreskrim Polres Jombang. 

(Ysf)