JOMBANG - Hearing antara komisi A DPRD Kabupaten Jombang dengan beberapa intansi Pemkab Jombang terkait Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW), yang dilaksanakan pada rabu (6-Juli-2022) di ruang sidang komisi A gedung DPRD Kabupaten Jombang, berlangsung seruh dan cenderung memanas. Hal ini terjadi karena banyaknya temuan dari komisi A DPRD Jombang terkait pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan KDAW di Desa Kedung Betik Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.
Rapat dengar pendaoat tersebut dipimpin oleh Andik Basuki Rahmad selaku Ketua Komisi A.
Dalam penyampaiannya Andik membeberkan temuan-temuan hasil kerja dari anggota komisi A, Andik meluapkan semua kekesalan nya dengan apa yang terjadi di Desa Kedungbetik saat ini.
"Penggalangan tanda tangan penolakan pelaksanaan pemilihan KDAW ini merupakan pelanggaran hukum pidana, karena pemilihan KDAW itu merupakan produk hukum, artinya siapa yang melawan hukum ada sangsi pidananya," tegas Andik mengawali hearing tersebut.
Mendapat giliran ke 2 untuk menyampaikan temuan dan pendapatnya adalah Kartiyono anggota komisi A dari fraksi PKB.
"Dalam tatanan bernegara kita hukum itu merupajan panglima jadi setiap warga negara mau atau tidak mau, suka atau tidak suka harus patuh dan taat kepada hukum," jelas Kartiyono mengawali penyampaiannya.
Terkait dari carut marut nya pelaksanaan pemilihan KDAW di Kabupaten Jombang menurut Kartiyono merupakan kesalahan dari pemerintahan Kabupaten Jombang, yang terlambat untuk segera menyikapi apa yang di amanahkan oleh undang-undang.
"Kita kemarin merumuskan sub terkait klasifikasi Kepala Desa yaitu kita mengenal yang namanya Kepala Desa, pejabat kepala Desa, pelaksana tugas Kepala Desa, dan KDAW (Kepala Desa Antar Waktu). Masing-masing ini punya tugas pokok dan fungsinya dan masing-masing juga ada batas estimasi masa kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," urai Kartiyono.
Kartiyono juga mengatakan bahwa kurangnya sosialisasi terkait PilKDAW ke masyarakat berdampak kurang paham nya masyarakat tentang KDAW tersebut.
"Ketika ada Kepala Desa definitif yang berhalangan tetap sesuai dengan amanah undang-undang Bupati harus mengangkat Pejabat (Pj) Kepala Desa yang punya tugas pokok mempersiapkan Pemilihan KDAW dengan ketentuan waktu selama 6 bulan. Bisa di perpanjang 1 priode lagi menjadi maksimal 1tahun apabila berdekatan dengan masa waktu Pilkades Serentak, kalau diluar ketentuan itu jelas status Kepala Desa tersebut cacat hukum konsekuensinya segala produk hukum yang di keluarkannya juga akan cacat hukum," ungkap Kartiyono mengakhiri penyampaiannya.
Sedangkan M Naim politisi dari PDIP ketika mendapatkan giliran menyampaikan pendapat dan temuannya mengatakan.
"Terkait Pil KDAW Desa Kedung Betik, atas perintah dari Ketua saya turun ke kapangan bersama Pak Isman karena memang itu merupakan Dapil saya dan beliau," jelas Naim.
Dengan turun ke lapangan M Naim mengaku mengetahui betul permasalan di Kedung Betik.
"Terkait surat yang di buat oleh Andri yang mengaku Ketua Forum Masyarakat Kedungbetik Bersatu (FMKB) yang isinya menolak pemilihan KDAW, yang surat itu di tujukan ke Bupati Jombang dan di lampiri tanda tangan sekitar 2003 warga," Naim menjelaskan temuannya di lapangan.
"Tanda tangan yang di lampirkan dalam surat yang ditujukanke Bupati Jombang tersebut saya pastikan banyak sekali yang dipalsukan, salah satu contoh warga yang sudah meninggal tanda tangannya di palsukan, dan ada pengakuan dari beberapa warga yang disuruh menandatangani beberapa nama, semua perangkat desa termasuk Carik (sekdes) ikut turun bahkan saya mendapat penjelasan ada perangkat desa yang sampai dor to door, saya tahu betul mereka rapat dimana untuk merencanakan aksi ini," tegas Naim dengan geram.
Naim mengatakan dan berpesan kepada seluruh intitusi oenerintahan yang bersangkutan dengan KDAW agar segera melakukan evaluasi selanjutnya harus segera melakukan tahapan-tahapan pelaksanaan KDAW di Desa Kedungbetik.
Giliran yang ke 4 untuk menyampaikan temuan dan pendapatnya adalah Isman anggota komisi A dari fraksi PAN.
"Yang saya sampaikan tidak banyak karena terkait peraturan atau undang-undang tadi sudah diterangkan panjang lebar oleh Pak Kartiyono, sedangkan temuan- temuan di lapang sudah disampaikan Pak Naim yang memang turun ke lapangan bersama saya. Dan mumpung semua ada disini saya ingin menegaskan jangan sampai hal semacam ini terjadi lagi di kabupaten Jombang, kalau ada permasalaan seharusnya Camat sebagai kepanjangan tangan pemerintah segera mengambil tindakan agar masalah seperti ini tidak terulang. Masalah ini sebenarnya sepeleh tapi karena kurang tanggapnya penerintah akhirnya berlarut-larut," Gagas Isman.
Untuk menanggapi apa yang disampaikan para anggota dewan, Kabag Hukum Pemkab Jombang menyampaikan uraiannya.
"Sudah jelas di dalam pasal 59 ayat 1 di Perbub no 34 tahun 2021, bahwa apabila ada Kepala Desa Definif yang berhalangan tetap dan masa jabatannya masih tersisa lebih dari 1 tahun. Bupati harus mengangkat seorang PJ sampai dengan terpilihnya KDAW hasil musyawarah desa, dan hal itu sangat jelas, maka dari itu menurut saya surat yang di layangkan oleh FMBK tidak perlu di tanggapi, karena menyalahi aturan," tegas Kabag hukum Pemkab Jombang tersebut.
Di sela-sela rapat Andik selaku pimpinan rapat mengatakan.
"Terkait masalah di Desa Kedungbetik ini PJnya di copot pasti akan selesai semua," kata Andik dengan tegas.
Setelah mengikuti dan meliput dengar pendapat Komisi A di gedung DPRD, tim Serikatnasional.id bersama beberapa media lain turun ke Desa Kedungbetik, guna menemui beberapa warga dan tokoh masyarakat Desa Kedungbetik untuk mengklarifikasi hasil hearing komisi A tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau namanya di sebut dalam pemberitaan ini mengatakan.
"Tadi malam rumah saya di datangi anggota DPRD Kabupaten Jombang untuk meminta kererangan terkait permasalahan apa saja yang terjadi di Desa Kedungbetik, waktu itu saya undang juga beberapa tetangga yang nengetahui permasalahan itu untuk menyamoaikan langsung ke anggota DPRD. Salah satu tetangga saya yang nama nya tercantum dalam surat yang di buat oleh FMBK mengatakan bahwa dia merasa tidak pernah tanda tangan apapun.
Dan yang mengejutkan ada pengakuan dari tetangga saya juga yang mengatakan di depan anggota DPRD, bahwa dirinya telah menyewa tanah ganjaran kepala Desa ke PJ untuk musim tanam tahun depan padahal musim tanam tahun ini belum selesai, dengan perjanjian kalau PJ nanti tidak bisa menjabat lagi uang sewa tersebut akan di kembalikan, mungkin hal ini lah yang membuat PJ Kades seolah-olah enggan melepas jabatanya," pungkas tokoh masyarakat tersebut. (TIM/RED)