MEDAN - Kasus kematian anggota Polri Brigadir J setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E yang baru ditetapkan menjadi tersangka di rumah Dinas Ferdy di Duren Tiga, Jakarta mulai memasuki babak baru setelah satu bulan tanggal kejadian (8/7/2022). Kabarnya Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Yohanes Simanjuntak, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Medan menilai kinerja Kapolri selama proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J patut diapresiasi setelah mencopot beberapa bawahannya yang tidak profesional dan kooperatif dalam penanganan kasus ini.
“Hingga saat ini Profesionalisme diuji dalam kasus kematian Brigadir J," ujarnya.
Bahkan kata Yohanes Simanjuntak, saat ini masyarakat sangat berharap kasus ini segera terungkap secara terang-terangan. Jangan sampai ada kepentingan masuk ke dalam kasus ini untuk mengamankan jabatannya.
"Apresiasi kami kepada Kapolri atas langkah tegas yang dilakukan sampai saat ini, seperti mencopot bawahannya yang tidak bekerja secara kode etik Kepolisian,” ucapnya.
Sintong Sinaga selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan juga menyoroti dan mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolri selama proses penyelidikan hingga kabarnya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sambo ditahan.
Orang nomor satu di PMKRI Cabang Medan menilai langkah Kapolri untuk kasus seperti akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisiaan.
Hal ini menunjukkan bahwa Polri sebagai institusi keamanan di bidang penegakkan hukum memang harus menempatkan hukum diatas segalanya dan bukan kepentingan semata.
"Walaupun memang ada kekecewaan yang dirasakan oleh publik atas peristiwa ini, tetapi perlu apresiasi terhadap Kapolri untuk tetap mengusut tuntas kasus ini.” Tegas Sintong Sinaga
Pihaknya juga menegaskan jangan sampai ada kasus Brigadir J di kemudian hari.
(Reno/Red)