TULUNGAGUNG,-- Lagi - lagi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis Sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan kali ini, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pelakunya yang berinisial YA (28) pria beralamat di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori kepada awak media mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Kelurahan Kepatihan ada peredaran narkotika jenis Sabu, yang kemudian oleh petugas dilakukan dengan serangkaian penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (06/09/2022) sekira pukul 07.00 WIB akhirnya berhasil menangkap YA saat berada di sebuah tempat Kos di wilayah Kelurahan Kepatihan," terang Anshori, Selasa (06/09/2022) sore.
Kemudian dari penangkapan pelaku YA ini, petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa, 6 (enam) buah poket Sabu dengan berat bruto 6,25 gram, 1 buah alat bong, 4 buah sedotan plastik, 4 buah korek api, 1 buah timbangan digital, 4 buah bungkus plastik klip, 1 buah bekas bungkus rokok, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 200.000,-- , 1 buah kresek warna hitam dan 1 buah HP merk Oppo warna biru dongker.
"Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan," tambahnya.
Setelah menjalani proses penyidikan, pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)