BALIKPAPAN - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Balikpapn telah melangsungkan kegiatan pelantikan kepengurusan Periode 2022/2023 di Gedung Ballroom Aji Putri Karang Melenu pada Rabu 28 September 2022.
Dalam kegiatan pelantikan tersebut juga turut mengundang seluruh civitas akademika UNIBA, seperti organisasi mahasiswa dan mahasiswa aktif. Prosesi pelantikan kepengurusan BEM UNIBA ini sebelumnya berlangsung tertib. Namun adanya beberapa organisasi mahasiswa universitas balikpapan yang tidak sependapat dengan kinerja BEM UNIBA mencoba untuk dapat berbicara dengan presma dalam ruangan tersebut sehingga berujung ricuh.
Hal itu terlihat saat proses pelantikan tersebut salah satu perwakilan organisasi mahasiswa yaitu BEM FH UNIBA hendak memberikan kartu kuning sebagai bentuk teguran atas kerja-kerja organisasi yang hendak mencapai 100 hari kerja.
Dalam kesempatan itu, Dyah Ayu Pramesti selaku Ketua Umum BEM FH UNIBA menyampaikan bahwa ada beberapa problematika di Kampus Orange yang hari ini harus kita kawal bersama, sebagaimana peran dan fungsi mahasiswa hari ini. Tiga poin pembahasan yang ingin BEM FH UNIBA sorot adalah perihal perlunya peraturan pelaksana Permendikbudristek no.30 tahun 2021, pengadaan fasilitas yang memadai, transparansi dana, dan pkkmb yang terarah.
Teguran ini hadir lantaran dengan waktu kerja kurang lebih 96 hari, Badan Eksekutif Mahasiswa Univertas Balikpapan tak menghadirkan program-program yang dirasa perlu untuk seluruh mahasiswa. Adapun kehadiran BEM FH UNIBA dalam ruang pelantikan tersebut bertujuan untuk menagih janji presma & wapresma yang akan melakukan pembenahan di Universitas Balikpapan.
BEM FH UNIBA selaku organisasi mahasiswa memiliki pandangan bahwa permasalahan di UNIBA memiliki sisi komplesitas yang cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat mulai dari kurang optimalnya fasilitas perguruan tinggi, kurangnya transparansi kampus, serta tidak adanya tindak lanjut dari hadirnya Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingungan Perguruan Tinggi.
Hadirnya permasalahan di dalam lingkup UNIBA ini kemudian coba dirangkum dalam bentuk kajian berupa Kartu Kuning untuk UNIBA. Diharapkan kehadiran dari kartu kuning ini bisa jadi langkah peringatan bagi BEM UNIBA untuk dapat segera menuntaskan permasalahan-permasalahan yang terjadi guna menciptakan kampus yang aman dan nyaman bagus seluruh mahasiswa.
Maka kemudian dalam ruangan tersebu Dyah kembali menyampikn hasil kajian beserta tuntutan yang harus dapat dipenuhi BEM UNIBA berupa :
1. Mendesak para Birokrat Kampus untuk segera membuat dan mengesahkan peraturan pelaksana atas Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021
2. Mendesak para Birokrat Kampus untuk dapat melakukan kajian terkait penyediaan fasilitas yang memadai dan segera melakukan perbaikan terhadap kerusakan fasilitas yang ada
3. Mendesak para Birokrat Kampus untuk transparan perihal pendanaan yang menyangkut kegiatan-kegiatan mahasiswa pada khususnya
4. Menyelesaikan segala problematika yang ada di Kampus Orange hingga tuntas
“Tuntutan ini akan kami tunggu hasilnya dalam 1 x 30 Hari Kerja, Jika tidak dilaksanakan maka kami Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan akan melakukan tindakan lanjutan atas Kinerja Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Balikpapan," tegasnya.