Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

Kamis, 17 Apr 2025
Wamendagri Bima Arya Minta Pemda di Sumbar Lakukan Sinergi, Sinkronisasi, dan Akselerasi Pembangunan   DPRD Sumenep, Rasidi: Kalau PAD PT WUS masih Nol, berarti Rekrutmen ini percuma   Para Tersangka Tindak Pidana Korupsi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat Resmi ditahan    Komunitas Sinergitas Pendidikan Mengembangkan Literasi Peserta Didik    Kapolres Sumenep cek ketersediaan pupuk bersubsidi di Kios Makmur Kecamatan Bluto   Akibat Gempa Bumi M4.1 di Bogor: 35 Unit Rumah Alami Rusak Ringan   Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Dalam Sidang Hari Ini Kritik Pendekatan KPK, Yang Menurutnya Terlalu Mengandalkan SOP Internal   Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra   RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Mudahkan Akses Pelayanan dengan Aplikasi Mobile JKN    IKA FH UPN VJ Apresiasi Profesor Dasco yang fokus bekerja untuk Bangsa dan Negara  

Iklan

Pemicu Kriminal, Polsek Rastim Polres Bima Kota Sita Minuman Keras

@SerikatNasional
3 Sep 2022, 14:36 WIB Last Updated 2022-09-03T07:36:58Z

 


Kota Bima -  Atensi jual edar Minuman Keras (Miras) yang acap jadi pemicu tindak kriminal, Polsek Rastim Polres Bima Kota Polda NTB, merazia minuman keras (Miras)  di wilayah hukumnya.


Kamis (2/9) malam ini, personil Polsek Rasnae Timur Polres Bima Kota dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Suratno, keliling merazia jual edar miras.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kapolsek Rastim Iptu Suratno malam ini.


Sejumlah penyedia miras di wilayah Polsek Rastim menjadi target Razia. Alhasil, puluhan botol miras berbagai jenis, didominasi miras tradisional jenis, berhasil disita dan diamankan.


Pada para penyedia, Iptu Suratno dan personil mengimbau agar tidak lagi menyediakan, menjual dan mengedarkan barang yang memabukkan itu.


Selain melanggar Perda Kota Bima tentang miras, kata Iptu Suratno, miras juga sebagai penyebab tindak kriminal. (Red)