By: Sulhamran
(Alumni SKPP Bawaslu Provinsi NTB Tahun 2019)
Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat untuk mengawasi proses Pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak dalam akatifitas pengawasan. Salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan setiap tahapannya.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawalan suara tidak sekedar datang dan memilih, tetapi melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu. Pemilu bukanlah sekedar ajang seremonial politik belaka yang menafikkan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat menjadi subyek dalam proses Pemilu. Pengawasan partisipatif yang lakukan untuk mewujudkan warga negara yang aktif dalam mengikuti perkembangan pembangunan demokrasi. Pengawasan juga menjadi sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat pemilih.
Bagi masyarakat, dengan terlibat dalam pengawasan Pemilu secara langsung, mereka dapat mengikuti dinamika politik yang terjadi. Dan secara tidak langsung belajar tentang penyelenggaraan Pemilu, kehadiran pengawasan masyarakat yang massif secara psikologis akan mengawal dan mengingatkan mereka untuk senantiasa berhati – hati, jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sejatinya baik penyelenggara, pengawas, pemantau, peserta Pemilu dan sejumlah pihak yang terkait dalam Pemilu dapat belajar berperan sesuai latar belakang masing-masing. Partisipasi politik yang merupakan wujud pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi.
Salah satu misi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu harus terlebih dulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterlibatan pengawasan Pemilu dan pengawas Pemilu kepada masyarakat. Sebelum sampai kepada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, tantangan besar yang juga dihadapi Bawaslu adalah membangun kesadaran politik masyarakat. Kesadaran masyarakat atas kedaulatan yang dimiliki dalam proses demokrasi nyatanya masih rendah.
Kerendahan kesadaran tersebut salah satu pemicunya adalah minimnya pengetahuan rakyat mengenai demokrasi, Pemilu dan pengawasan Pemilu. Di sisi lain, harus diakui bahwa, berdasarkan evaluasi, Bawaslu belum secara maksimal menyediakan informasi tersebut bagi masyarakat. Hasil kerja-kerja pengawasan, penegakan hukum Pemilu dan penanganan sengketa yang dijalankan Bawaslu juga belum terdokumentasi dan teriventarisasi secara baik. Bukan hanya media atau wadah penyampaian informasinya saja yang terbatas. Akses bagi masyarakat untuk mendapat informasi dan pengetahuan tersebut juga sangat terbatas. Kelompok masyarakat yang memberikan perhatian besar terhadap pelaksanaan Pemilu yang berlangsung jujur dan adil berkomunikasi secara intensif dengan Bawaslu. Peningkatan kolaborasi antara Bawaslu dengan kelompok masyarakat sipil inilah yang menjadi kunci peningkatan partispasi bersama rakyat.
Definisi Forum Warga Pengawasan Pemilu
Forum warga sebagai salah satu model dalam peningkatan pengawasan partispasi masyarakat untuk mengawal penyelenggaraan Pemilu adalah wujud pelaksanaan peraturan undang-undangan.
Melalui pendidikan pengawasan Pemilu, diharapkan forum warga memiliki karakter sebagai pengawas Pemilu. Peran warga negara dalam pengawasan Pemilu demi terwujudnya peyelenggaraan Pemilu adalah penting. Penyelenggaraan Pemilu akan berjalan dengan baik dalam setiap tahapan apabila mendapat pengawasan serta dukungan dari warga negara itu sendiri.
Program Forum Warga dilatarbelakangi masih banyaknya masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban dalam partisipasinya sebagai warga negara. Minimnya kesadaran hak dan kewajiban politik itu mengakibatkan respon masyarakat dalam proses politik masih belum maksimal. Untuk itu, penting bagi Bawaslu melakukan identifikasi terhadap banyaknya forum warga yang eksis di masyarakat. Identifikasi itu kemudian ditindaklanjuti.
Definisi
Gerakan Pengawas Partisipatif Pemilu (Gempar) adalah sebuah gerakan pengawalan Pemilu oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Gerakan ini merupakan terobosan dan penerjemahan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh Bawaslu. Gerakan ini hendak mentranformasikan gerakan moral menjadi gerakan sosial di masyarakat dalam mengawal Pemilu.
Pengawalan Pemilu merupakan kewajiban semua pihak. Namun pada tataran implementasinya, kekuatan masyarakat yang tidak terlembaga akan mengalami beberapa kesulitan untuk mengawali langkah tersebut. Ketika masyarakat akan melangkah pada tataran partisipasinya melalui pengawasan, maka dibutuhkan pengetahuan dan keahlian atau keterampilan tentang kepemiluan, jenis-jenis pelanggaran Pemilu dan bagaimana cara mengawasinya. Karena itu gerakan ini di disain untuk menciptakan relawan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis pengawasan.
Dengan menjalin kerjasama dengan pengawasan Pemilu. Fungsi kerjasama ini tidak hanya dapat memperkuat kapasitas pengawasan, tetapi juga mendorong keterlibatan warga yang lebih luas dalam pengawasan penyelengaraan Pemilu.
Prinsip program ini adalah upaya untuk mendekatkan rakyat dengan persoalan-persoalan pengawasan Pemilu, upaya peningkatan partisipasi dan pemberian Pemahaman bahwa keputusan politik untuk mengawal Pemilu berakibat pada kehidupan dasar rakyat. Dengan program ini diharapkan tumbuh kesadaran partispasi masyarakat terhadap proses politik yang berkualitas. Individu pengawas Pemilu kerap menjadi anggota dan terlibat dalam organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang dapat dilakukan untuk melakukan sosialisasi pengawasan pilkada atau pemilu. Forum Warga menjadi solusi atas keterbatasan sumber daya dan infrastruktur dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh pengawas.
Demikianlah yang saya dapat sampaikan untuk kedepannya semoga bermanfaat dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kabupaten Sumbawa.