Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Merasa Tanah Leluhur Diserobot Yayasan Seorang Ibu Mengadu ke Polres Jombang

SerikatNasional
21 Okt 2022, 08:46 WIB Last Updated 2022-10-22T00:32:37Z


Jombang - Merasa Ahli waris dari tanah dengan No. Letter C 932, No. Persil 150 seorang Ibu yang bernama Kartini (44) bertempat di Dusun Bendungrejo, RT 03 RW 12 Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang membuat pengaduan ke Polres Jomnang atas dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh pendiri sekolah Madrasah Diniyah Ula Al-Marzuqiy, di Dusun Bendungrejo Desa Jogoroto, Kabupaten Jombang.


Pengaduan tertulis tersebut di layangkan ke Satreskrim Polres Jombang pada tanggal 01-09-2022, atas adanya dugaan tindak pidana penyerobotan lahan. Tanda terima pengaduan tersebut ditandatangan oleh Brigadir Sirna Haristiawan. Akan tetapi sampai berita ini di turunkan belum ada tindak lanjut dari Polres Jombang.


Kartini saat ditemui beberapa awak media menyampaikan, kejadiannya berawal 20 tahun lalu, tanah yang menjadi hak milik ahli waris keluarganya diwaqafkan dan dijual pada orang yang bukan hak waris dari buyut suami istri Sarmina/Badrun, turun ke Sapariyah sebagai nenek Kartini, turun lagi ke Wasiah, bibi Kartini sampai sekarang.


“Sudah tiga Kepala Desa (Kades) yang lalu menyatakan tanah ini dalam sengketa. Akan tetapi Kades yang sekarang malah mengeluarkan surat keterangan waris atas nama Siti Sundari dan Mulyono. Padahal mereka bukan ahli waris dari lahan tersebut ,” ungkap Kartini.


Menurut Kartini, beralihnya hak tanah waris diduga adanya mafia tanah. Luas tanah sebelumnya total sekitar 1.450 M2. Hasil pengecekan yang dilakukan Kartini di Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombamg , tanah seluas 980 M2 masih milik Wasiah tertulis pada SPP tahun 2022 tapi saat ini dikuasai Yayasan Nurul Qur’an.


“Luas sisa dari 1.450 M2 inilah yang sekarang saya tempati. Ini pun, tidak dikasih akses yang layak kalau masuk rumah,” terang Kartini kepada awak media, pada Rabu (19/10/2022).


Dengan Pengaduan itu, Kartini berharap pihak Polres Jombang bisa segera menindaklanjuti pengaduannya tersrbut.


Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), mengarahkan untuk langsung berkoordinasi dengan Satreskrim.


“Silahkan langsung ke Satreskrim, saya masih ibadah umroh,” jawab AKP Giadi Nugraha.


Sementara itu Kepala Desa Jogoroto, Sobirin ketika ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan, obyek tanah milik keluarga Kartini berbeda dengan lahan milik Nurul Qur’an yang didirikan Madrasah Diniyah Ula Al-Marzuqiy. Tanah milik induk waris sebelumnya telah dibagi kepada tiga saudaranya dan sekarang nyaris sudah habis. 


“Kwitansi waqaf Yayasan diperoleh dari Kasanah,” jelas Sodirin.


“Tanah milik Kartini berada di sebelah jalan. Semenjak saya kecil, setahu saya sudah seperti itu, tetapi Kartini minta dibagi kembali atas tanah sesuai leter C 932 atas nama Badrun, ” ungkap Sodirin lebih lanjut.


Kades Jogoroto tersebut juga menambahkan “Yang dijadikan agunan di BRI oleh Kartini, tanah bagian lain, beli dari orang lain,” jelas Kades kepada awak media.


Saat beberapa awak media turun ke lapangan, mendapati lahan yang dijadikan sengketa oleh Kartini, ternyata saat ini sudah berdiri Lembaga Pendidikan Yayasan Madrah Diniyah Ula Al-Marzuqiy. 


Dan juga ditemukannya bangunan yang baru di lahan yang di sengketakan . dan menurut Informasi yang berhasil dihimpun, gedung baru tersrbu mendapat kucuran dari dana hibah APBD Pemkab Jombang senilai Rp 250 juta, masuk program hibah Bidang Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Jombang tahun 2022.


Bangunan Madrasah Diniyah Ula Al Marzuqiy yang dibangun dengan dana hibah dari Pemkab Jombang.


Pengelola Yayasan Ula Al-Marzuqiy, Ny Nur Maslahah istri H M. Jumali, saat dikonfirmasi menyampaikan, lahan Yayasan diperoleh secara waqaf, dengan bukti kwitansi tanda tangan diatas materai.


Nur Masalah Istri dari Kyai Jumali Pimpinan Yayasan membenarkan, tanah tinggalan Pak Badrun atau mbah buyut Kartini cukup luas namun sudah terjual kepada berbagai orang, pada waktu tahun-tahun yang sudah lama dan sudah dibangun rumah oleh pemiliknya masing-masing.


“Saya memang dapat dana hibah dari pemkab Jombang Rp 250 juta, tapi membangun gedung madrasah Diniyah Ula Al Marzuqiy habis Rp 320 juta untuk membangun sekolah ini. Tahapan proses pembangunan sudah dicek Tim Dinas Pendidikan, maupun Inspektorat, dan tidak ada masalah, karena kami sudah pegang letter C,” kata Nur Maslahah.


Ketika beberapa media konfirmasi ke Dinas Pendidikan kabupaten Jombang,  ditemui bagian perencanaan, menjelaskan “Untuk mendapatkan dana hibah APBD, pemohon harus mengajukan proposal, tentang legalitas status tanah dan pendukung lainnya. Baru kemudian diverifikasi,” tutur Ana.


Saat ditanya terkait sengketa tanah ia menyatakan, "untuk verifikasi realisasi dana hibah, kita tidak harus melakukan ceking dilapangan itu sudah sesuai dengan Perbup , kalau secara administrasi sudah sesuai , ya kita turunkan anggarannya," jelas Ana.


Ketika di tanya bagamana pertanggung jawabannya kalau ternyata syarat administrasi yang di sampaikan oleh yayasan ternyata salah , karena ini menyangkut anggaran dari negara.


"Kalau memang terjadi kesalahan sepenuhnya itu tanggung jawab pihak yayasan," tegas Ana. Ketika di kejar kalau anggaran dana hibah itu sudah menjadi bangunan dan di temukan cacat administrasi, Ana yang mengaku sebagai kabag perencanaan Diknas Kabipaten Jombang, tidak bisa menjawab dengan Jelas.


“Tentang realisasi pencairan menjadi ranah Kepala Dinas, sedangkan verifikasi pengecekan realisasi pembangunan dilapangan menjadi kewenangan Inspektorat. Apakah ada keterlambatan ataukah ada masalah lain , dan ketika seperti terjadi sengketa ini menjadi kewenangan Kepala Dinas,” pungkas Ana sambil mewanti-wanti jangan menyebutkan namanya dalam pemberitaan. (Tim/Red)