Jombang - Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Pemkab Jombang bersama dengan Bea Cukai Kediri, menggelar Kegiatan Wayang dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Alun-alun Kabupaten Jombang, pada Kamis (13/10/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo, Ketua Penggerak PKK Kabupaten Jombang, Wiwin Sumrambah dan Forkopimda Kabupaten Jombang serta Kepala OPD terkait.
Hj Mundjidah Wahab dalam sambutan menyampaikan terima kasih atas kerja sama Kantor Bea Cukai Kediri, yang sudah tiga kali mengadakan kegiatan seni budaya untuk Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Jombang.
“Saya berharap dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jombang, untuk memberikan satu kontribusi untuk bangsa dan negara dari cukai. Yakni karena, sebagian kontribusi cukai untuk membangun insfrastruktur, rumah sakit maupun yang lainnya,” tutur Bupati.
Bupati berharap, seperti para pedagang dan masyarakat, tidak menjual dan membeli rokok tanpa cukai atau rokok bodong.
“Hal ini, demi kepentingan bersama. Carilah yang halal dan sesuai perundang-undangan. Jangan menyalahkan jika ada petugas dari pengawasan Bea Cukai, melakukan operasi dan menemukan rokok ilegal akan bertindak tegas,” ujar Hj Mundjidah.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, menyampaikan jika pada Agustus ini, pihaknya mendapat tambahan target penerimaan APBN dari sektor cukai sebesar Rp 2,5 triliun dari kantor pusat.
“Awalnya Kantor Bea Cukai Kediri mendapatkan Rp 34 triliun sekarang menjadi Rp 36,5 triliun. Jika diproporsikan setara dengan 20 persen dari APBN sektor penerimaan cukai, ” tutur Sunaryo.
Sunaryo lebih lanjut menjelaskan, pihaknya sering berkoordinasi dengan Satpol PP dalam rangka menjaga target supaya tidak meleset. Sebab, jika sampai meleset, maka penerimaan cukai tidak optimal yang menyebabkan APBN juga tidak optimal. Diantaranya, penerimaan cukai dari rokok, minuman serta etil alkohol menopang hampir 10 persen perpajakan.
“Perlu kesadaran dari semua pihak, baik dari level pejabat sampai rakyat, dari distributor hingga pengecer. Makanya kami bersama Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Jombang, sering mengundang para ritel serta distributor agar ada informasi tentang rokok ilegal dan akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thonsom Pranghono, menyampaikan dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang barang kena cukai ilegal, dilakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama Kantor Bea dan Cukai Kediri.
“Sebagai Dasar hukum pelaksanaan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI nomer 215/PMK.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan, monitoring dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri nomer 906/2114/SJ tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun anggaran 2022,” kata Thonsom Pranghono mengakhiri.
(Ysf).