Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

10 KG Ganja Nyaris Siap Edar, WS dan BS Harus Berurusan Dengan Penegak Hukum

SerikatNasional
26 Nov 2022, 16:05 WIB Last Updated 2022-11-26T22:27:19Z



LANGSA - Sat-resnarkoba polres langsa kembali amankan dua warga aceh tamiang yang melakukan peredaran narkoba jenis ganja, jumat 25/11/2022


Kapolres Langsa, melalui kasat narkoba iptu pol. Shandy saputra sh mengatakan pelaku diamankan pada hari kamis (24/11/2022) sekitar pukul 21.00.wib di Desa Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, tepatnya di pinggir jalan.



Dijelaskanya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar di daerah Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.



"Kemudian personil unit opsnal sat-resnarkoba polres langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut,” ucap Iptu Pol. Shandy saputra, SH.



Pelaku tersebut, berinisial WS (29) petani Desa Pengidam Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang dan BS (45) petani Desa Bengkelang Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang.


"Ada pun barang bukti (BB) yang kita dapat amankan 1 (satu) tas ransel warna hitam yang berisikan ganja 1 (satu) tas ransel warna putih yang berisikan ganja, 1 (satu) plastik warna hitam yang berisikan ganja," paparnya.


Jumlah total berat BB ganja keseluruhan lebih kurang 10 (sepuluh) kilogram, kemudian ada 1 (satu) unit hendfone (HP) merek nokia warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor merek honda CRF warna merah hitam tanpa nomor polisi, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda CRF warna merah hitam, nomor polisi BL 3016 UAM.


"Untuk saat ini pelaku dan BB telah Kita amankan di mapolres langsa guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (rls/red)