Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

GMNI Sumbawa Minta Kapolres Sumbawa Untuk Optimalkan Fungsi Satker Dalam Membangun Kesadaran Hukum Ditengah Masyarakat

@SerikatNasional
19 Nov 2022, 10:14 WIB Last Updated 2022-11-19T03:14:02Z


SUMBAWA - Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Organisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC ) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kabupaten Sumbawa Beni Irawan menyampaikan, belakangan ini terjadinya rentetan kasus kriminal atau kekerasan di kabupaten Sumbawa sangat menjadi atensi publik.


"Hal ini tentunya menjadi catatan bagi Kapolres Sumbawa yang belum lama menjabat, kedepannya dalam mengoptimalkan fungsi Satker seperti Binmas, Sabhara dan satuan terkait sampai ke jajaran Polsek dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat,” ucap Beni, Jumat (18/11/2022).


“Sehingga ruang kriminalitas berbau kekerasan-kekerasan dapat di tekan,” pungkas Beni.


Lanjut Beni, berdasarkan data satreskrim polres Sumbawa yang dirilis dimedia kabar Sumbawa.com pada 8 September 2022, jumlah kejahatan pada bulan Januari sampai dengan Maret 2022 mencapai 119 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa perlu tindakan tegas pihak kepolisian dalam memberikan pemahaman serta penegakan hukum tentang tindakan kekerasan yang dapat mengakibatkan ketidakamanan suatu wilayah khusus kabupaten Sumbawa.


Masih Beni, dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa pihak kepolisian sebagai lembaga Yudikatif yang ditugaskan oleh negara untuk bertanggungjawab melaksanakan sebagian dari tugas pemerintahan yaitu menimbulkan rasa aman pada warga masyarakat. Tugas pemerintah ini dilakukan oleh polisi melalui penegakan hukum pidana khususnya melalui pencegahan kejahatan dan menyelasaikan kejahatan-kejahatan yang terjadi.


“Sehingga kita kembali pada acuan kerangka dasar hukum Undang-Undang No.2 Tahun 2022, pada pasal 13 Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia yaitu a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b. Menegakkan hukum, c. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dan penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi pada Pasal 14 UU Kepolisian RI,” jelas Beni.


“Hal ini sudah menjadi acuan bahwa, pihak kepolisian khususnya Kapolres kabupaten Sumbawa, untuk segera melakukan pembenahan baik dalam sisi penegakan hukum secara tegas, hingga memberikan kesadaran atau pencerdasan kepada masyarakat Sumbawa,” tutup Beni. (Ham)