Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Mabes POLRI Akhirnya Turun Tangan Dalam Kasus Warga Yang Terjerat Kabel PLN

SerikatNasional
8 Nov 2022, 05:44 WIB Last Updated 2022-11-10T23:39:46Z


Jombang -  Kuasa hukum , M. Taufik korban kabel PLN sangat mengapresiasi gerak cepat Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam merespon pengaduan kliennya.


"Kami, selaku kuasa hukum korban mengapresiasi respon cepat Mabes Polri dalam menanggapi pengaduan klien kami terkait dengan dihentikannya proses penyelidikan atas laporan klien kami oleh penyidik Polres Jombang," ungkap Beni ketika di temui beberapa awak media di kantor nya pada Senin (07-11-2022).


Beni juga menceritakan bahwa dirinya beberapa hari yang lalu  sempat mendampingi sejumlah personil Polda Jatim untuk menemui korban beberapa saksi  kejadian.


"Beberapa hari yang lalu kami sempat menemani tim dari Polda Jatim untuk menemui korban dan beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut , selain itu kami dan sejumlah personil Paminal tersebut datang ke Tempat kejadian Perkara (TKP) putusnya kabel PLN di jalan Raya Tembelang, depan kantor Desa Pesantren, tujuan mereka untuk memastikan kebenaran keterangan  korban, saksi dan bukti-bukti  terkait peristiwa yang dialami klien kami," jelas Beny.


Beny Hendro Yulianto SH sangat mengapresiasi langkah cepat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam penanganan pengaduan kliennya.


"Kami juga sudah menerima surat balasan dari Kompolnas terkait pengaduan kami atas dihentikannya penyelidikan laporan klien kami di Polres Jombang, sebagaimana isi surat Nomor : B-2138B/Kompolnas /10/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 yang dikirim  Kompolnas kepada kami tersebut menyampaikan  bahwa  kompolnas sudah mengirim surat perihal permohonan klarifikasi kepada Kapolda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama," tutur Beny.


Beny juga menambahkan "Kami berharap Mabes Polri , Paminal Polda Jatim dan Kompolnas dapat membantu klien kami  mendapatkan keadilan dengan memerintahkan penyidik Polres Jombang untuk melanjutkan kembali laporan klien kami dan melakukan penyelidikan ulang dengan  melibatkan saksi ahli sehingga penyidik yang memeriksa laporan klien kami tidak ragu untuk menentukan unsur perbuatan pidana atas peristiwa yang dialami oleh klien kami," gagas Beny.


Tim Pengacara korban tersebut  menjelaskan, jika surat pengaduan nya ke Ombudsman, juga sudah mendapat respon dari Ombudsman Jawa Timur.


"Selain dari Mabes Polri, Polda Jatim dan Kompolnas, kami juga mendapatkan respon positif dari Ombudsman Jawa Timur atas pengaduan yang sebelumnya sudah kami kirimkan terkait dengan dihentikannya proses penyelidikan laporan klien kami di Polres Jombang, namun untuk sementara kami masih menunggu hasil penyelidikan dari Paminal Polda Jatim, untuk menindaklanjuti kembali respon dari Ombudsman Jawa Timur tersebut," pungkas Beny Hendro Yulianto SH. 


(Ysf)