Karawang - Tim Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil menangkap pelaku pengedar dan Bandar Narkoba dalam sepekan. Terhitung empat kasus, dengan empat orang tersangka. Semua itu dalam rangka menekan kriminalitas. Terutama peredaran penyalahgunaan Narkotik. Senin 12 Desember 2022.
Dalam rangka mendukung Program Quick wins Presisi, guna menciptakan kondusifitas diwilayah hukum Polres Karawang. Oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dan jajarannya.
Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain: Sabu-sabu dengan berat keseluruhan 15,67 (lima belas koma enam puluh tujuh) Gram. Obat Keras Tertentu (OKT) : 3.880 (Tiga ribu delapan rqtus delapan puluh) Butir. Hp berbagai Merk: 4 (empat) Unit Handphone. Dan Uang Rp. 704.000,- (Tujuh Ratus empat ribu rupiah.).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang melalui Kasat Narkoba pada pelaksanaan anev pada minggu ke- V bulan desember Tahun 2022.
”Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Reserse Narkoba tersebut berdasarkan hasil lidik sari masyarakat. Yang dengan cepat kita tindak lanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari media sosial," ungkap Kapolres.
"Dimana Sebanyak 4 (Empat) Kasus kita ungkap dalam dua minggu ini, berbekal informasi yang kita dapat kita berhasil ringkus tersangka berinisial IA alias Santung di sebuah gang yang beralamatkan Dusun Bayur 1 Desa Payungsari RT/RW 005/003 Desa Banyuasih Kec. Pedes Kab. Karawang," ujar Kapolres.
Dari tangan tersangka kita dapati Narkotika Jenis Sabu ± 3,26 Gram, 1 (Satu) Unit Timbangan, 1 (Satu) Buah Celana Cokelat, 1 (Satu) Buah HP OPPO warna Pink.
Kemudian tersangka AM, dibekuk Disebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tegalamba Desa Kedungjaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang. Darinya kita sita Obat Keras Tertentu (OBT) dengan Jumlah 2.590 Butir pil Tramadol, satu Unit HP OPPO, uang tunai Rp. 54.000,- satu Unit HP OPPO Kuning.
”Masih ada satu tersangka yang kita tangkap disebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Kedungasem Rt 003 Rw 001 Desa Srikamulyan Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang. Dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu ± 12,41 Gram, 1 (Satu) Unit Timbangan, 1 (Satu) Buah HP VIVO yaitu tersangka DS," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik rata-rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap tersebut, mengaku mendapatkan barang bukti pil Hexymer maupun sabu dari para bandar/pengedar yang ada di luar wilayah Karawang. Dengan harga rata-rata untuk OKT Rp. 3.500,- /butir, dan untuk narkotika jenis sabu dengan harga 1,5 Juta/Gram. Selanjutnya dijual dengan harga 1,8 juta rupiah.
Latar belakang para pengedar tersebut, mayoritas para pekerja karyawan/buruh. Sedangkan sasaran peredaran, adalah kepada sesama rekan kerja, maupun tetangga tempat tinggal sendiri. Yang sudah mereka kenal, dengan tujuan keamanan para pelaku atau pengedar tersebut dalam melakukan aksinya, jelas Kapolres.
Bagi para pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Sedangkan Pengedar atau Bandar Sabu akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tutup Kapolres saat disambangi Awak Media Serikat Nasional di Mapolres, Senin (12/12/2022). (trn)