Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Anggota DPR RI, Sarce Bandaso Dukung Revisi UU Desa Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

@SerikatNasional
31 Jan 2023, 18:38 WIB Last Updated 2023-01-31T12:35:31Z

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sarce Bandaso Tandiasik,SH,MH Mendukung wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.


Hal Itu Bisa dilakukan Ketika Terjadi Revisi Pasal 39 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


Menurutnya, ada beberapa alasan yang signifikan sebagai point penting dalam melakukan perubahan masa jabatan, yakni selama ini pasca Pilkades ketegangan politik di level Desa sangat tinggi, sehingga membuat stabilitas pemerintahan desa terhambat, Tentunya ini akan Berpengaruh dengan kinerja kepala desa untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata di tengah-tengah masyarakat, mengingat desa adalah garda terdepan dalam pembangunan bangsa.

“Beda dengan bupati, k.dlalau bupati kan setelah menang atau kalah tidak ketemu lagi dengan warganya. paling sebulan, dua bulan bahkan setengah tahun atau setelah pelantikan baru ketemu lagi. nah dari situ sebenarnya diskusinya,” ungkap Sarce Bandaso, di Jakarta, Senin, 30/1/2023.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan bahwa, kondisi pasca pilkades yang cukup tegang tersebut kemudian dicarikan solusi dengan melakukan penataan secara lebih holistik dan spesifik untuk kesinambungan pembangunan desa.

Oleh sebab itu, berdasar fakta lapangan serta Masukan dari Berbagai Pihak, muncul kesimpulan bahwa efek negatif konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatan kades ditambah.

Lanjut Sarce Bandaso Anggota Komisi V DPR RI itu, Sebenarnya terdapat sejumlah poin penting revisi UU Desa tersebut selain penambahan masa jabatan kades. Diantaranya terkait kesejahteraan kepala desa, perangkat desa, status perangkat desa yang masih belum jelas hingga pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa. itu semua bertujuan untuk menunjang kemajuan desa yang sedemikian pesat.

Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa bergulir usai demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta pada pekan lalu. Demonstrasi diikuti oleh kepala dan perangkat desa. Mereka meminta masa jabatan diubah dari 6 menjadi 9 tahun. Lewat unjuk rasa itu, para kepala desa meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.