MAKASSAR – Anggota DPRD Sulawesi Selatan Drs. Esra Lamban dukung revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Revisi pasal 39 UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, khususnya masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun akan memberikan dampak positif bagi masyarakat terutama menghindari konflik pasca pilkades yang berkepanjangan, selain itu akan memudahkan terciptanya stabilitas pemerintahan desa.
"Pasca pilkades, cenderung sangat rentang konflik antar sesama tim sukses, dan terkadang waktu konflik mengalami tahunan, sehingga proses pembangunan di tingkat desa akan mengalami hambatan yang berkepanjangan, apalagi kita ketahui bersama bahwa fondasi negara kita terletak di desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional," ungkap Esra Lamban, Selasa (31/1/2023).
"Sehingga ketika ada wacana di tingkat pusat, akan dilakukan revisi undang-undang tentang desa terutama menambahkan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, saya sangat dukung, dan berharap kedepan dengan terjadinya pertambahan periodesasi kades, bisa lebih menguntungkan masyarakat dalam menikmati pembangunan," tambahnya.
Sebelumnya para kepala desa yang berdemonstrasi menyuarakan aspirasi di depan Gedung DPR pada Senin (16/1/2023) meminta pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. Maka bila maksimal dua periode,kepala desa bisa menjabat 18 tahun. Tapi bila maksimal tiga periode maka masa jabatan kepala desa bisa sampai 27 tahun.
Tuntutan para kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan mendapat respons pro dan kontra di masyarakat. Dalam tuntutan para kepala desa saat melakukan demonstrasi beberapa waktu lalu adalah meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Terkait tuntutan ini, pemerintah dan DPR tampaknya memberikan lampu hijau untuk menerima aspirasi tersebut dalam revisi undang-undang (UU) desa yang akan datang.
Bahkan Presiden Jokowi sempat memanggil politikus PDIP Budiman Sudjatmiko, yang merupakan inisiator dan penggagas UU desa ke Istana beberapa waktu lalu untuk membahas soal tuntutan ini. (Im)