Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Disdukcapil Sumenep Terapkan Aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD), Simak Persyaratannya

SerikatNasional
10 Jan 2023, 06:48 WIB Last Updated 2023-01-18T19:59:59Z

 


SERIKATNASIONAL – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep menerapkan aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD).

Disdukcapil melakukan pendampingan instalasi dan aktivasi IKD dengan diskominfo Sumenep pada Senin, (9/1/2023).

Indentitas Kependudukan Digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital.

Wahasah Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Pendaftaran Penduduk bahwa IKD digunakan merepresentasikan dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital yang melalui gawai data pribadi yang bersangkutan.

" IKD merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-el, Kartu Keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya,” terangnya.

Pihaknya menyampaikan ada 3 tahap yang harus diterapkan upaya percepatan penerapan IKD, pertamaPegawai Dukcapil, yang kedua menyasar elemen ASN lingkup Kabupaten Sumenep, dan pelajar atau mahasiswa, yang ketiga Masyarakat umum.

"IKD Tahun 2023 target 25 persen untuk mengunakan IKD, target kami adalah 25 persen dari total perekaman KTP elektronik dapat menggunakan IKD pada tahun ini, maka kami lakukan jemput bola kepada ASN dengan keliling ke kantor-kantor,”ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penerapan IKD dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif dan efisien.

Apapun persyaratan aktivasi IKD, pemohon mempunyai smartphone dan sudah pernah punya KTP elektronik atau pernah melakukan perekaman biometric. Selain itu nomor HP pemohon juga memiliki paket data internet atau HP terhubung dengan internet.

” Selain jemput bola, masyarakat juga dapat melakukan aktivasi IKD dengan mendatangi Mall Pelayanan Publik,” pungkasnya.