Sumenep - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep mendorong adanya kemandirian desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sehingga tercipta kekuatan perekonomian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, meyampaikan, salah satu faktor pendukung agar desa tersebut menjadi desa yang mandiri yaitu Bumdes harus berjalan.
"Kemudian DPMD akan selalu memberikan dorongan penuh kepada desa sehingga desa tersebut bisa mandiri," kata Anwar Syahroni Yusuf, Senin (9/1/2023).
Menurutnya, tahun 2023 DPMD mempunyai dua program prioritas diantaranya satu di kepulauan dan satu lagi didaratan.
"Basisnya didaratan adalah pertanian dan yang di kepulauan adalah perikanan," ujarnya.
Ia berharap pengelolaan keuangan Desa di tahun 2023 diharapkan lebih baik lagi.
"Program DPMD melakukan percepatan-percepatan yang semestinya. Kemudian progresnya diharapkan agar ada percepatan di Indeks Desa Membangun," tukasnya.
Ia mengatakan, yang sudah diakui tidak hanya keberadaannya tetapi juga bagian Bumdes tersebut betul-betul berjalan. Dan Bumdes juga harus melibatkan masyarakat dari desa tersebut agar peningkatan ekonomi masyarakat benar-benar terwujud.
"Pengelolaan keuangan desa juga harus lebih baik," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk membangun Bumdes tentunya juga harus memperhatikan dulu yaitu : Penguatan kelembagaan, Peningkatan kapasitas dari masing-masing pengelola dan unit usaha berdasarkan potensi desa.
"Maka diharapkan desa tersebut akan sangat bersinergi dengan DPMD," harapnya.
Mantan Sekretaris KPU ini juga akan mengupayakan memperkuat kelembagaan strategi SDM BUMDes Desa Tahun 2023.
Selain itu pihaknya juga mendorong percepatan penyusunan APBDesa. DPMD Sumenep juga memfasilitasi desa untuk memastikan akan memfasilitasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mendapatkan sertifikat badan hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“DPMD terus melakukan sosilasisasi dan memfasilitasi pendaftaran sertifikat badan hukum pada Kemenkumham melalui Kementerian Desa, Supaya payung hukum legalitasnya resmi dan jelas," ujarnya.
Seperti diketahui, salah satunya mendongkrak pengurus BUMDes melakukan input data melalui aplikasi Data Desa Center (DDC).
Aplikasi ini merupakan salah satu upaya untuk mempermudah pengawasan kegiatan desa, termasuk kegiatan BUMDes oleh pemerintah, mulai dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat.
"Jadi dengan adanya aplikasi DDC, perkembangan pendapatan BUMDes, termasuk banyaknya BUMDes yang terbentuk bisa terpantau setiap akhir tahun melalui DDC," urainya.
Selain itu, Anwar menjelaskan akan terus mendorong memperkuat perkembangan kelembagaan seperti kapasitas kualitas SDM, dan Sinergitas dengan swadaya masyarakat dengan BUMDes.
Saat ditanya oleh awak media, ada berapakah jumlah BUMdes di Kabupaten Sumenep yang sudah terbentuk? Pihaknya mengatakan sebanyak 324 BUMDes yang terbentuk.
"Allhamdulilah untuk BUMDes sudah terbentuk sebanyak 324, dari 330 Desa," terangnya. (Im)